Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Mas Pelayaran, Kakak, dan Ayahnya Hanya Divonis Delapan Bulan Penjara, Kuasa Hukum Tak Akan Jukan Banding

Delima Purnamasari • Selasa, 25 November 2025 | 03:10 WIB

 

PROSES HUKUM: Sidang perkara terkait penganiayan driver ShopeeFood di Pengadilan Negeri Sleman Senin (24/11).
PROSES HUKUM: Sidang perkara terkait penganiayan driver ShopeeFood di Pengadilan Negeri Sleman Senin (24/11).

SLEMAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman tidak menemukan alasan penghapusan hukuman pidana pada tiga terdakwa kekerasan driver ShopeeFood. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan Senin (24/11).

Mereka adalah Takbirdha Tsalasiwi Wartyana yang dikenal sebagai “Mas-Mas Pelayaran”, ayahnya bernama Rohmat Teguh Winarno, dan sang kakak bernama Rony Hanif Warayang.

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Kembali Digelar di Monas 2 Desember 2025, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan Diundang

Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho menyebut, putusan diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Pertimbangan yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan mengakibatkan luka pada korban.

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah ketiganya telah mengakui perbuatannya, tidak akan mengulangi, dan dengan korban telah saling memaafkan. "Pidana dikurangi selama para terdakwa ditahan dan dengan perintah untuk tetap ditahan," beber Agung dalam amar putusannya.

Baca Juga: Pikap Seruduk Truk Batu di Jalan Daendels, Panjatan, Kulon Progo, Satu Orang Dinyatakan Tewas Usai Terjepit

Para terdakwa, juga dibebani membayar biaya perkara masing-masing Rp 2.000. Dalam kesempatan ini, Agung juga mengingatkan agar para terdakwa jangan lagi terbawa emosi dan melakukan kekerasan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama satu tahun. Dengan putusan ini, ketiganya tinggal menjalani sisa hukuman tiga bulan lantaran penahanan sudah dilakukan sejak Juli. Atas putusan ini, ketiga terdakwa yang hadir secara daring maupun JPU juga sama-sama telah menerima.

Baca Juga: Sumanto: Jateng Punya Potensi Besar untuk Kembangkan Hortikultura Organik, Pasar Premium hingga Ekspor Terbuka Lebar

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Badrus Zaman menilai, pertimbangan majelis hakim sudah cukup dan baik. Ini jadi dasarnya untuk tidak mengambil langkah banding. "Jadi perkaranya sudah selesai. Selama ditahan, ketiganya juga dalam kondisi sehat," ungkapnya. (del/eno) 

Editor : Sevtia Eka Nova
#PN Sleman #Pengadilan Negeri (PN) #Takbirdha Tsalasiwi Wartyana #Driver ShopeeFood #kuasa hukum #hukuman #majelis hakim #SLEMAN #KEKERASAN