GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah memiliki Perda Perlindungan Produk Lokal sejak 2019. Hanya saja, produk kesenian dan budaya belum masuk dalam perda tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menjelaskan, gagasan memasukkan seni dan budaya dalam produk hukum ini lahir dari kekhawatiran terhadap kemungkinan pengakuan sepihak atas kesenian khas Gunungkidul. Dia menilai, seni budaya sebagai bagian dari produk lokal harus dilindungi dengan kejelasan payung hukum.
“Kami tidak ingin tayub, reog, atau jathil khas Gunungkidul tiba-tiba diklaim oleh kabupaten lain atau bahkan negara lain,” tegasnya saat ditemui di ruangan Fraksi Golkar DPRD Gunungkidul Rabu (26/11).
Kebijakan ini menjadi upaya memperkuat pelindungan terhadap identitas daerah, sekaligus mencegah potensi klaim budaya oleh pihak lain. Memasukkan produk kesenian sebagai bagian merupakan upaya untuk memberikan payung hukum bagi pelaku seni.
Sehingga dalam Perda Perlindungan Produk Lokal terbaru, tidak lagi hanya mencakup produk hasil UMKM dan IKM. Tetapi juga seni, yang tidak berbentuk benda, tetapi dinikmati sebagai kekayaan budaya.
Dia menyebut, penyusunan materi terkain penambahan produk ini telah melalui konsultasi dengan Biro Hukum, Kanwil Kemenkumham DIY, hingga Kementerian Kebudayaan. “Semua proses konsultasi menunjukkan bahwa langkah ini sah menurut ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurutnya, perda ini menjadi inovasi daerah dan berpotensi menjadi contoh bagi kabupaten lain. Sebab, Gunungkidul menjadi satu-satunya daerah di DIY yang menyusun Perda Pelindungan Produk Lokal dengan cakupan paling lengkap. “Semua proses konsultasi menunjukkan bahwa langkah ini sah menurut ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Gunungkidul Arief Gunadi mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati penambahan dua poin penting dalam draf raperda. Penambahan ini merupakan langkah untuk memperkuat substansi dan efektivitas pelindungan produk lokal.
Arief menegaskan, pengakomodasian perspektif eksekutif menjadi bagian penting dalam merumuskan regulasi yang komprehensif dan implementatif. “Pansus menambahkan dua ketentuan baru sebagai respons terhadap masukan bupati. Ini menjadi bagian penting untuk menyempurnakan regulasi,” ujarnya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova