SLEMAN – Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas 1 Yogyakarta bersama Balmon SFR Kelas 1 Semarang memusnahkan 75 perangkat dan alat telekomunikasi ilegal di Stasiun Monitoring Kalasan, Kamis (27/11/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan alat pelindas, sebagai upaya mencegah gangguan spektrum sekaligus memastikan peralatan bermasalah tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Balmon SFR Kelas 1 Yogyakarta Enik Sarjumanah menjelaskan, seluruh masyarakat dapat menggunakan peralatan telekomunikasi yang legal.
Termasuk menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya.
"Temuan ini sejak 2024. Ada juga alat rakitan yang memang tidak bisa disertifikasi," katanya di sela pemusnahan.
Menurutnya, untuk menemui frekuensi ilegal bukan perkara mudah. Apalagi yang bisa menyebabkan gangguan penerbangan.
Namun, penemuan ini menjadi bukti semangat untuk melayani masyarakat. Peralatan ilegal ini disebut milik perorangan, perusahaan, dan instansi. Misalnya, instansi radio HT yang tidak tersertifikasi.
Demi keselamatan penerbangan, keandalan sistem kebencanaan, dan kualitas layanan telekomunikasi.
"Jangan mudah percaya pada iklan penguat sinyal yang tidak jelas perizinan. Apa yang tampak murah diawal bisa sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan," tegasnya. (del/wia)