Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Warga Banguntapan Palsukan Bukti Transfer hingga 37 Kali untuk Beli Ikan Laut dan Tawar, Kerugian Mancapai Rp 73.472.000

Cintia Yuliani • Rabu, 3 Desember 2025 | 03:00 WIB

BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan bukti transfer dari kasus penipuan di Polsek Banguntapan Selasa (2/12).
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan bukti transfer dari kasus penipuan di Polsek Banguntapan Selasa (2/12).
 

BANTUL - Annisa Nur Sholikhah alias Icha nekat memalsukan bukti transfer untuk membeli sejumlah ikan laut dan tawar yang kemudian dijual kembali. Aksi warga Banguntapan ini bahkan dilakukan hingga 37 kali dengan korban yang sama.

Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo menjelaskan, kejadian bermula 13 Januari pukul 15.00. Saat itu korban menerima pesanan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Icha. Pelaku memesan beberapa jenis ikan laut dan ikan tawar, lalu mengirimkan bukti pembayaran dengan nominal Rp 2.955.000.

 Baca Juga: Kemhan Mobilisasi Kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia untuk Misi Penanganan Bencana Sumatera

“Dari Januari sampai April 2025, tersangka ini memesan sebanyak 37 kali,” jelasnya saat jumpa pers di Polsek Banguntapan Selasa (2/12).

Setelah empat bulan kemudian, korban Sutaryanta, 48, baru menyadari adanya kejanggalan saat mengecek rekening pada 14 April. Ia melihat tidak ada penambahan saldo sesuai nilai transaksi yang dikirimkan pelaku. “Kemudian pelapor mendapati orang yang mengaku bernama Icha mengakui telah mengirim bukti transfer fiktif atau telah diedit,” katanya.

Modusnya tersangka hanya membayar Rp 250 ribu yang seharusnya Rp 2,5 juta, lalu mengedit bukti transfer dengan menambahkan tiga angka nol untuk mengelabui korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 73.472.000.

 Baca Juga: Solidaritas Mengalir Deras, Ferry Irwandi Mencatat Penggalangan Dana Terbesar Pada Kitabisa: Dana Mencapai Rp 10,3 Miliar

“Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya lima tahun,” katanya.

 

Ia mengimbau masyarakat lebih waspada ketika bertransaksi secara online. Memastikan saldo rekening benar-benar bertambah dan tidak langsung percaya pada bukti transfer yang dikirim pembeli.

 Baca Juga: 12 Jam Lebih Live Steraming Galang Dana Untuk Bencana Sumatra, Ferry Irwandi : Sudah Tembus Tembus 8 Milyar

Sementara itu, Icha mengaku, memiliki usaha penjualan ikan. Karena kehabisan modal dan pernah menjadi korban modus serupa, dia kemudian mencoba melakukan hal yang sama kepada orang lain. “Awalnya masih penuh (bayar transaksi, Red), kemudian karena saya pernah tertipu, saya mencoba seperti itu,” jelasnya.

 

Saat bukti transfer palsu dikirimkan, korban yang dia kenal lewat online ternyata tidak menyadarinya. Sehingga ia terus mengulang perbuatannya. “Pakai aplikasi Canva, sebenarnya kalau teliti keliatan diedit,” ungkapnya.

 

Setelah menipu, dia menjual kembali ikan tersebut dengan harga lebih murah secara eceran. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#palsu #Polsek Banguntapan #bukti transfer #Canva #fiktif #ikan laut #diedit