Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Penasihat Hukum Perdana Arie Sebut Penuntut Umum Hanya Copy Paste Dakwaan saat Menguraikan Fakta

Delima Purnamasari • Selasa, 16 Desember 2025 | 04:15 WIB
PROSES HUKUM: Perdana Arie Putra Veriasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman Senin (15/12).
PROSES HUKUM: Perdana Arie Putra Veriasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman Senin (15/12).

SLEMAN - Penasihat hukum terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa, 20, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) sekadar menyalin dakwaan pertama dengan kedua. Karena dakwaan yang kabur, para pengacara yang tergabung dalam Koalisi Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) ini dalam eksepsinya meminta agar kliennya bisa dibebaskan.

"Dalam menguraikan fakta-fakta, penuntut umum hanya copy paste dakwaan pertama dengan dakwaan kedua,” sebut penasihat hukum terdakwa, Guntar Mahendro di Pengadilan Negeri Sleman Senin (15/12).

Dakwaan ini, lanjutnya, menjadi tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Mahasiswa UNY ini sendiri diancam dengan Pasal 187 Ke-1 KUHP atau 406 Ayat 1 KUHP. Kedua pasal dinilai unsur yang berbeda. Sehingga, ketika dakwaannya disamakan maka dapat merugikan terdakwa dan dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Bara Adil juga menyampaikan keberatan soal dakwaan Pasal 187 ke-1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penggunaan pasal ini semestinya hanya ketika perbuatan terdakwa mendatangkan bahaya umum bagi barang. Dalam hal ini, barang semestinya dimiliki minimal oleh dua orang atau ada beberapa barang yang dimiliki oleh seseorang.

Sementara dalam perkara ini objek yang terbakar hanya satu, yakni tenda cokelat bertuliskan POLISI dan dimiliki oleh Polda DIY saja. Dengan demikian, perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam katagori bahaya umum bagi barang.

"Ini bukan suatu dampak yang serius kalau dibandingkan dengan pasal yang didakwaan," kata penasehat hukum terdakwa yang lain, Atqo Darmawan Aji.

Dia menilai, semestinya JPU secara jelas menguraikan akibat perbuatan terdakwa. Misalnya, mengakibatkan ekonomi terhambat atau apapun. Atas dua poin utama eksepsi ini, Bara Adil meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini seluruhnya. Sekaligus memulihkan nama baik dan martabat terdakwa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menyebut, sidang akan kembali digelar pada Kamis (18/12) dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi terdakwa. Selama proses persidangan, terdakwa diminta tetap dalam tahahanan.

Usai proses persidangan berakhir, terdakwa langsung memeluk ibunya. Termasuk memberi salam pada kawan-kawannya maupun koalisi masyarakat sipil yang memenuhi ruang sidang. Mereka turut membawa poster #BebaskanPerdanaArie. Sementara terkait pengamanan, masih dilakukan penjagaan ketat oleh kepolisian maupun para pria yang mengenakan rompi bertuliskan Jaga Warga DIY. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan #Pengadilan Negeri Sleman #BARA ADIL #copy paste #penasihat hukum #Perdana Arie Putra Veriasa #Jaksa Penuntut Umum #dakwaan