KULON PROGO – Pemkab Kulon Progo membuka wacana kenaikan gaji ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru dilantik.
Kebijakan ini sekaligus akan berdampak pada penambahan anggaran belanja pegawai pada 2026 mendatang, menyusul masih banyak PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan di bawah UMK maupun UMP.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto membenarkan wacana tersebut.
Rencana kenaikan gaji ini untuk memastikan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.
"Sebelumnya mereka sudah menerima honor, tapi sebagian masih ada di bawah UMK ataupun UMP," ucap Sudarmanto, Senin (15/12/2025).
Sudarmanto menjelaskan, dari 2.018 PPPK Paruh Waktu yang dilantik, di antara 50 persen masih menerima gaji di bawah UMK ataupun UMP.
Yakni ada 1.009 PPPK Paruh Waktu yang masih menerima gaji di bawah Rp 2,2 juta dari UMK Kulon Progo 2025 sebesar Rp 2,3 juta.
Baca Juga: Gudang Ekspedisi di Sukoharjo Terbakar Hebat, Oli Jadi Pemicu Api Terus Membesar
Hal inilah yang mendorong kenaikan gaji bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang memiliki honor di bawah UMP dan UMK.
Di tahun ini, pengeluaran gaji PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 45 miliar. Anggaran ini, berkemungkinan besar naik demi kenaikan gaji.
"Kalau yang sudah di atas UMK atau UMP tidak naik, maka tahun depan naiknya sekitar Rp 2 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Perdana Arie Sebut Penuntut Umum Hanya Copy Paste Dakwaan saat Menguraikan Fakta
Kenaikan gaji ini dipastikan akan menyita anggaran sekitar Rp 47 miliar. Akan tetapi, skemanya tak tertumpu pada APBD 2026.
Lantaran, kebanyakan PPPK Paruh Waktu bekerja di badan layanan umum daerah (BLUD) hingga sekolah.
Skema yang dimungkinkan menggunakan anggaran BLUD ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Sebelumnyan PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik Hasna Khairunisa mengaku senang campur sedih.
Lantaran, telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, secara penghasilan tak ada penambahan.
"Senang tapi juga sedih, soalnya gajinya sama," ungkapnya.
Menurutnya, banyak tenaga pendidik yang hidup sebagai honorer dengan gaji di bawah UMK.
Pihaknya berharap agar pemerintah pusat segera mengatur regulasi pengangkatan kembali PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita