BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menetapkan makam KRT Sumodiningrat yang berada di Padukuhan Jejeran, Wonokromo, Pleret sebagai struktur cagar budaya. Penetapan tersebut dilakukan Minggu (28/12), menyusul adanya polemik terkait lokasi makam tokoh tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul Yanatun Yunadiyana mengatakan, penetapan dilakukan setelah muncul pernyataan di masyarakat yang menyebutkan makam KRT Sumodiningrat berada di Semarang. “Berdasarkan sejarah dan hasil kajian, makam KRT Sumodiningrat berada di Jejeran, Wonokromo, Pleret,” jelasnya Minggu (28/12).
Dia menegaskan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, makam tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Proses penetapan cagar budaya diawali dari usulan masyarakat yang disampaikan kepada Disbud Bantul. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh tim ahli cagar budaya (TACB).
“TACB ini bersifat independen, bukan dari dinas, tetapi terdiri dari akademisi dan praktisi cagar budaya yang telah memiliki sertifikat kompetensi,” jelasnya.
Setelah menerima usulan, TACB melakukan pendataan, verifikasi lapangan, serta kajian mendalam. Meliputi kajian sejarah, pusaka, dan kajian pendukung lainnya. Hasil kajian tersebut kemudian dibahas melalui sidang tim ahli yang tidak hanya dilakukan satu kali.
“Setelah itu, hasil sidang TACB diusulkan kepada bupati untuk ditetapkan sebagai cagar budaya melalui surat keputusan bupati,” bebernya.
Terkait perlakuan setelah penetapan sebagai cagar budaya, Yanatun menyampaikan pemerintah memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan dan pelestarian. Namun, saat ini terdapat keterbatasan dalam pemberian bantuan fisik.
“Karena adanya Peraturan Menteri Keuangan, kami tidak bisa memberikan bantuan dalam bentuk fisik seperti pemugaran atau pembangunan. Yang bisa kami lakukan adalah pembinaan kepada pengelola makam,” ujarnya.
Pembinaan tersebut antara lain berupa pelatihan kepada pengelola makam mengenai cara perawatan dan pelestarian cagar budaya agar tetap terjaga dan tidak rusak.
Setelah penetapan ini, dia berharap pemeliharaan dan pelestarian dapat dilakukan dengan lebih baik. Selain itu, nilai sejarah perjuangan KRT Sumodiningrat dapat dipelajari oleh generasi muda.
“Kami berharap generasi muda, khususnya di Bantul, dapat meneladani sifat-sifat kesatria KRT Sumodiningrat,” tambahnya.
Diketahui, KRT Sumodiningrat merupakan panglima perang Kasultanan Ngayogyakarta dalam Perang Geger Sepehi saat Inggris menyerbu Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Ia gugur bukan di medan perang, melainkan saat sedang melaksanakan salat di masjid yang kemudian diserbu oleh pasukan Inggris.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, polemik terkait makam KRT Sumodiningrat telah berlangsung cukup lama dan menjadi bahan diskusi di masyarakat. “Terjadi khilafiah atau perbedaan pendapat di masyarakat mengenai makam KRT Sumodiningrat. Polemik ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Bantul memiliki kedekatan dengan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Baik dari Keraton Ngayogyakarta, para akademisi, maupun keturunan KRT Sumodiningrat yang masih dapat ditemui. Sehingga makam tersebut sekarang bisa ditetapkan sebagai struktur cagar budaya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova