Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kapolda DIY Sebut Perkara Perdana Arie Berbeda dari Aksi Unjuk Rasa, Lengkapnya Alat Bukti Membuat Kasusnya Sampai ke Persidangan

Delima Purnamasari • Rabu, 31 Desember 2025 | 02:15 WIB

 

TEMU MEDIA: Jajaran Polda DIY saat menggelar jumpa pers akhir tahun Selasa (30/12).
TEMU MEDIA: Jajaran Polda DIY saat menggelar jumpa pers akhir tahun Selasa (30/12).

SLEMAN - Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, perkara Perdana Arie Putra Veriasa harus dipisahkan dengan aksi unjuk rasa pada Agustus lalu. Tindakan pembakaran mahasiswa UNY ini pada tenda Polda DIY disebut telah teridentifikasi melalui rekaman video amatir maupun keterangan saksi.

Disebutkan, dua alat bukti yang ada cukup jadi bekal untuk memulai penyelidikan dan penyidikan. Ketika proses sudah sampai persidangan berarti tahapan dari penyidik sudah sempurna.


"Jadi dia diambil kurang lebih dua minggu setelah kejadian. Itu dipelajari dan diidentifikasi," sebutnya dalam jumpa pers Selasa (30/12).

Baginya, Perdana Arie ini berbeda dengan seratusan demonstran lain yang sempat ditahan. Tidak ada cukup bukti sehingga satu jam kemudian mereka sudah dikembalikan pada orang tuanya.

Atas kejadian demonstrasi ini, Anggoro turut mengaku diperiksa oleh lebih dari sepuluh pemeriksa internal maupun eksternal. Baik itu dari Komnas HAM, Kompolnas, maupun LPSK. Semua detail kejadian sudah disampaikan dan dia jawab jujur.

Dia pun mengaku, sudah membiarkan agar gedung dibakar. Karena yakin, dalam satu bulan bisa dipulihkan kembali. "Kami tidak membatasi unjuk rasa karena akhirnya sampai pagi. Kami juga tidak pakai peralatan represif," katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, perkara Perdana Arie masih dalam proses persidangan. Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim telah meminta untuk menghadirkan saksi.

"Untuk restorative justice kami belum menerima surat dari jaksa penuntut umum secara resmi dan akan kami koordinasikan," katanya.

Baca Juga: Kini Akses Kendaraan Masuk ke Pantai Drini Lebih Padat daripada ke Baron, Kemacetan Diprediksi Terjadi hingga Malam Tahun Baru: Karena Adanya Ini

Idham menyebut, untuk penggunakan mekanisme restorative justice telah diatur syarat materiilnya. Mulai dari kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tidak berdampak pada kepentingan umum, hingga ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Sementara pasal pokok yang dikenakan dalam perkara ini adalah 187 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (del/eno) 

Editor : Sevtia Eka Nova
#persidangan #aksi unjuk rasa #Perdana Arie Putra Veriasa #Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono #demonstran #polda diy