Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan karena Belum Ditemukan Peristiwa Pidana, Keluarga Arya Daru Mengaku Kecewa

Cintia Yuliani • Jumat, 9 Januari 2026 | 21:30 WIB
Jenazah Arya Daru akan di bawa ke pemakaman Rabu (9/7/25)
Jenazah Arya Daru akan di bawa ke pemakaman Rabu (9/7/25)
 
BANTUL - Polda Mentro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP), karena belum ditemukannya peristiwa pidana. 
 
“Alasan Polda Metro Jaya kan ‘belum’ ditemukan, berarti masih terbuka kemungkinan adanya peristiwa pidana,” jelas penasihat hukum (PH) keluarga Arya Daru Nicholay Apriliando saat dikonfirmasi Jumat (9/1). 
Baca Juga: Jumat Sibuk Tim Damkar Boyolali: Evakuasi Tiga Ular Piton dalam Sehari, Ada yang Nyangkut usai Mangsa Ayam
 
Seharusnya, kata dia, penyelidikan tetap harus dilanjutkan, bukan dihentikan, kecuali di dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dicantumkan alasan penghentian penyelidikan yakni karena tidak ditemukan peristiwa pidana. 
 
“Keluarga sangat kecewa penghentian penyelidikan tersebut,” katanya. 
 
Baca Juga: Bobol Tembok Belakang untuk Hindari CCTV, Toko Modern Berjejaring di Jatinom Klaten Disatroni Pencuri
 
Ia mengatakan, pihak keluarga akan menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2025 yang berlaku mulai 2 Januari 2026. 
 
“Bukan tugas dan fungsi (tusi) keluarga untuk mencari bukti baru, karena bukan kasus perdata, kematian tidak wajar secara misterius almarhum ADP adalah peristiwa pidana, jadi tusi penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti,” sebutnya. 
 
Pihaknya juga merasa kecewa, bukti-bukti yang ada tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik. Seperti adanya empat sidik jari yang ditemukan di lakban, ponsel ADP yang hilang, chek in 24 kali dengan wanita yang berinisial V, CCTV yang dikatakan tidak berfungsi dan bergeser, dan keterangan penjaga kos Siswanto yang berubah-ubah. 
 
Baca Juga: JOYNUARY Beri Kebahagiaan Awal Tahun Bagi Pecinta Sepeda Motor Honda Di Wilayah Yogyakarta, Kedu, Dan Banyumas RADAR JOGJA – Harapan tahun baru
 
Serta tidak dihadirkannya barang bukti berupa plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di tempat kejadian perkara (TKP). 
 
“Orang-orang yang terakhir bersama ADP sebelum meninggal, ini juga harus diperdalam dan dikembangkan,” tuturnya. 
 
Pihaknya juga mengaku kecewa lantaran tidak ada tindak lanjut hasil autopsi forensik yang dinyatakan banyak ditemukan luka lebam dan memar di kepala, leher, serta dada korban akibat kekerasan benda tumpul.
 
Ekshumasi juga tidak pernah dilakukan dan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak pernah diberikan pada keluarga korban. 
 
Baca Juga: Jagal Ngadirojo Wonogiri yang Mengecor Mayat Korbannya Divonis 20 Tahun Penjara, Ayahnya 6 Bulan
 
Beberapa hal tersebut, kata dia, seharusnya diperdalam dan dikembangkan sebagai petunjuk bukti-bukti yang ada, bukan meminta keluarga korban menghadirkan bukti baru.
 
“Kalau bukti baru diminta dari keluarga, maka pertanyaannya, tugas penyelidik polri yang digaji oleh rakyat apa? Profesionalitas dan integritasnya di mana?” tanyanya.
 
Sementara itu, kakak ipar ADP Meta Bagus saat dikonfirmasi mengenai tanggapan keluarganya, ia menyerahkan seluruhnya kepada penasihat hukumnya. “Silakan dengan pengacaranya saja ya,” jawabnya singkat. (cin)
Editor : Sevtia Eka Nova
#Arya daru pangayunan #kementerian luar negeri #penyelidikan #Diplomat Muda #pidana #polda metro jaya