JOGJA - Kawasan Kotabaru tepatnya di sekitar Masjid Syuhada dan Gereja St Antonius Padua kembali menuai sorotan publik.
Sebab, lokasi itu kerap ramai dan diduga digunakan sebagai tempat mesum. Pun tempat itu kerap muncul street coffee dan pedagang kaki lima (PKL) ilegal.
Kesaksian itu diceritakan oleh seorang warga Asrama Masjid Syuhada Kotabaru Abda Syahirul Alim.
Dia mengatakan, selalu menemui tak sedikit mobil terparkir di bahujalan kawasan tersebut. Ini kerap ditemui usai salat Subuh hendak pulang ke rumah.
"Salah satu dari kami terkejut atas kelakuan anak muda yang melakukan adegan dewasa di dalam mobil yang terparkir dengan pintu belakangnya terbuka," katanya saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Pengalaman lain juga ia temui saat waktu Subuh hendak ke masjid melihat segerombolan anak muda di sebelah pojok utara Masjid Syuhada.
Ia menduga mereka habis mengonsumsi alkohol karena melihat gelagatnya yang beberapa kali melantangkan suara keras.
"Bahkan mereka hampir bertengkar karena kelihatannya habis mabuk-mabukan, tapi itu hanya kami abaikan," ujarnya.
Selain itu, meski kurang lebih 1-2 bulan berjalan beberapa pedagang sudah tidak terlihat berjualan di depan Kompleks Masjid Agung Syuhada, namun masih ada yang nekat dan kucing-kucingan dengan petugas.
Padahal, lokasi tersebut sudah dilarang adanya PKL sejak lama.
“Kalau tidak ada petugas Satpol PP berjaga ya mereka masih nekat berjualan. Mereka berjualan di atas jam 22.00 hingga pagi menjelang Subuh,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan PKL maupun street coffee di sana cukup meresahkan apabila tidak dilakukan penataan.
Baca Juga: Semakin Efisien, Konsumen Bisa Beli Motor Honda Melalui Aplikasi MotorkuX
Keberadaan mereka diakui baik untuk meningkatkan perekonomian sektoral. Namun, perlu dilakukan penertiban seperti jam operasional hingga tata letaknya.
"Bukan lagi masalah street coffee namun sudah menjalar ke moral manusia yang tidak digunakan lagi," tandasnya.
Sebab, jam operasinal yang melebihi batas normal berpotensi mengganggu masyarakat sekitar. Beberapa pengunjung juga dinilai tidak mengindahkan Kota Jogja yang ramah.
Para pedagang diperbolehkan untuk mengambil barang sitaannya di Kantor Satpol PP Kota Jogja dengan beberapa syarat.
"Mereka harus menandatangani surat pernyataan supaya tidak melanggar lagi," tegasnya.
Penertiban di lokasi tersebut tela dilakukan sejak tahun sebelummnya. Bahkan, pada periode Juni Satpol PP Kota Jogja melakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang nekat tetap buka.
"Sejak kurun waktu satu tahun kebelakang, dari 39 pedagang yang terdata tinggal sekitar 11 sampai 13 pada Desember 2025. Mungkin sekarang tinggal 2 yang bandel," ucapnya. (oso/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita