SLEMAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa. Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra Selasa (13/1).
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menegaskan, penolakan pada terdakwa pembakaran tenda Polda DIY pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu ini didasarkan pada dua alasan. Pertama, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyampaikan keberatan. Nantinya akan disampaikan pada ketua PN Sleman dan selama proses ini terdakwa tetap dalam tahanan.
Di KUHAP baru ini, lanjutnya, juga diatur tentang syarat-syarat khusus. Namun, belum diatur lebih detail mekanismenya sehingga belum implementatif. Pertimbangan kedua adalah demi pemeriksaan, kelancaran, dan ketertiban persidangan. "Itu yang bisa kami jawab. Langsung pada pemeriksaan ahli," tegasnya di tengah persidangan.
Proses persidangan berlanjut dengan pemeriksaan ahli dari JPU yang terdiri dari dua orang. Pertama, Prasojo dari tim identifikasi Polda DIY. Dia menegaskan dari verifikasi video dan foto memang ada berbagai kandidat. Hanya saja dari nilai face matching, rupa terdakwa memiliki nilai paling tinggi, yakni 750. Sementara yang lain sekitar 400. Dengan demikian, ada kecocokan. Apalagi ada ciri melekat yakni pelaku menggunakan kaca mata, persis dengan ciri terdakwa.