Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Angka Pernikahan di Bantul Turun Tiga Tahun Terakhir, Disebut karena Aturan Baru pada UU Perkawinan

Cintia Yuliani • Rabu, 14 Januari 2026 | 21:15 WIB

 

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bantul Sugito
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bantul Sugito
 

BANTUL - Kementerian Agama (Kemenag) Bantul mencatat tiga tahun terakhir angka pernikahan di Bantul turun. Pada 2023, jumlah pernikahan mencapai 5.425 pasangan, 2024 turun menjadi 5.223 pasangan, dan 2025 kembali hanya 5.168 pasangan.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bantul Sugito mengatakan, faktor yang memengaruhi turunnya angka pernikahan adalah adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada 2019. “Kalau dulu di undang-undang lama, umur nikah untuk wanita 16 tahun, untuk laki-laki 19 tahun,” jelasnya Rabu (14/1). 

Namun aturan baru, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sehingga pernikahan dini menurun.

Namun, pola pikir masyarakat juga disebut telah berubah. Saat ini, banyak generasi muda yang lebih memprioritaskan pendidikan, karier, serta kesiapan ekonomi sebelum memutuskan untuk menikah.

“Banyak yang memilih fokus menyiapkan diri terlebih dahulu, sehingga pernikahan ditunda,” ujarnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, Kemenag Bantul secara rutin melakukan sosialisasi terkait pernikahan. Khususnya mengenai batas usia nikah dan kesiapan berumah tangga. 

Sosialisasi ini dilakukan melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang menyasar pelajar tingkat SMA. “Membahas persiapan menuju pernikahan, baik secara mental, sosial, maupun ekonomi,” katanya. 

Pihaknya juga menyampaikan risiko dan bahaya hubungan seksual sebelum menikah. Bimbingan tersebut dilaksanakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan menjadi agenda rutin Kemenag Bantul. 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menikah sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami mengingatkan agar tidak melakukan nikah siri karena berisiko dan tidak memiliki kekuatan hukum,” imbaunya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#Bantul #Kemenag Bantul #Kementerian Agama (Kemenag) #Bimbingan Remaja Usia Sekolah #BRUS #perkawinan #Pernikahan dini #Undang-undang #pernikahan