BANTUL - Pelaku penusukan di Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul yang menewaskan seorang mahasiswa asal Pugo Dadi, Paniai, Papua Tengah, berhasil ditangkap di salah satu asrama wilayah Banguntapan Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 16.30.
Polisi mengungkap, motif penusukan dilatarbelakangi emosi sesaat.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban AG, 20, mengendarai sepeda motor dan menabrak pohon.
Pelaku AA, 23, yang membonceng korban dalam kondisi terpengaruh alkohol kemudian emosi hingga terjadi pertikaian antara keduanya.
Baca Juga: Siap Tampung Aspirasi, Raperda Mihol Dibahas DPRD Kulon Progo Tahun Ini
“Lalu pelaku menusuk, sekali tusuk di dada kiri," ungkapnya saat jumpa pers di lobi Polres Bantul Senin (19/1/2026).
Dalam kejadian tersebut, tersangka menggunakan senjata tajam yang dibawa di dalam tasnya.
Namun hingga kini, senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian.
Baca Juga: Anak yang Tewas Tenggelam di Selokan Mataram Penyandang Disabilitas Down Syndrome
"Mereka memang sudah janjian mau minum-minuman keras di Danau Kali Bayem di selatan tidak jauh dari TKP, jadi saat kejadian dalam pengaruh alkohol," ujarnya.
Terkait pengungkapan kasus, polisi memperoleh informasi awal dari Polsek Kasihan.
Tim Opsnal Jayanras Polres Bantul kemudian melakukan penelusuran dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar TKP serta keterangan dari masyarakat, hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Baca Juga: Net Buy Asing Capai Rp3,2 Triliun, IPOT Rekomendasikan JPFA, BBRI, AADI dan Obligasi BAFI03BCN4
Sementara itu, Kanit 2 Sat Reskrim Polres Bantul Ipda Daffa Bisma Pandito menambahkan, korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
"Dari korban sendiri mempunyai ibu yang masih berhubungan dengan bapak dari pelaku," katanya.
Dia menyebut, korban dan pelaku sama-sama berstatus mahasiswa, namun menempuh pendidikan di kampus yang berbeda.
Akibat perbuatan ini, pelaku terancam melanggar Pasal 458 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita