Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Eksekusi Bangunan Andhini Sakti di Jalan Magelang, Sleman Ditunda, Pemilik Lama Bertahan, Klaim Putusan Belum Inkrah

Delima Purnamasari • Rabu, 21 Januari 2026 | 20:07 WIB

 

DIHADANG: Proses eksekusi bangunan Andhini Sakti yang sempat terjadi penolakan dan mengahurskan ditunda Rabu (21/1).
DIHADANG: Proses eksekusi bangunan Andhini Sakti yang sempat terjadi penolakan dan mengahurskan ditunda Rabu (21/1).

SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman berencana untuk melakukan eksekusi bangunan Andhini Sakti di Jalan Magelang, Sendangadi, Mlati pada Rabu (21/1). Meski demikian, kegiatan tidak berjalan lancar lantaran ada penghadangan yang dilakukan.

Pantauan Radar Purworejo, pintu masuk bangunan dibatasi dengan pagar bambu. Di bagian depannya bahkan tertulis spanduk bernada protes. Berbunyi "Tanah dan bangunan masih dalam proses perlawanan di PN Sleman dengan nomor perkara 40/Pdt.Bth/2025/PNSmn yang dilakukan oleh Kantor Hukum Depa-Ri. Kami mohon keadilan. Tanah dan bangunan ini dalam penguasaan keluarga Eri Teriawan. Siapapun yang masuk tanpa izin keluarga Eri Teriawan risiko ditanggung sendiri dan berurusan dengan hukum". Saat proses ekskusi sempat terjadi cekcok antara petugas PN Sleman dengan orang-orang yang berada di dalam bangunan.

Editor : Sevtia Eka Nova
#Pengadilan Negeri (PN) #Mlati #pengamanan #Andhini Sakti #Polresta Sleman #SLEMAN #utang #eksekusi bangunan #sendangadi #Jalan Magelang