SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman berencana untuk melakukan eksekusi bangunan Andhini Sakti di Jalan Magelang, Sendangadi, Mlati pada Rabu (21/1). Meski demikian, kegiatan tidak berjalan lancar lantaran ada penghadangan yang dilakukan.
Pantauan Radar Purworejo, pintu masuk bangunan dibatasi dengan pagar bambu. Di bagian depannya bahkan tertulis spanduk bernada protes. Berbunyi "Tanah dan bangunan masih dalam proses perlawanan di PN Sleman dengan nomor perkara 40/Pdt.Bth/2025/PNSmn yang dilakukan oleh Kantor Hukum Depa-Ri. Kami mohon keadilan. Tanah dan bangunan ini dalam penguasaan keluarga Eri Teriawan. Siapapun yang masuk tanpa izin keluarga Eri Teriawan risiko ditanggung sendiri dan berurusan dengan hukum". Saat proses ekskusi sempat terjadi cekcok antara petugas PN Sleman dengan orang-orang yang berada di dalam bangunan.