Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Komisi III DPR RI Akan Panggil Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya, Kajari Sebut Belum Ada Undangan Resmi

Delima Purnamasari • Senin, 26 Januari 2026 | 20:56 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto

SLEMAN - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan akan memanggil Kapolresta Sleman maupun Kajari Sleman terkait kasus Hogi Minaya. Pria yang jadi tersangka usai menabrak dua orang penjambret tas istrinya di Jalan Laksda Adisucipto pada 26 April 2025. Pemanggilan sendiri akan dilakukan Rabu (28/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto sendiri mengaku siap menjelaskan kasus ini jika dipanggil oleh ketua Komisi III DPR RI. Hanya saja, sampai saat ini belum ada undangan resmi yang disampaikan.

Sementara Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menyebut, belum ada tanggapan lagi terkait pernyataan ketua Komisi III DPR RI ini. "Statement sudah disampaikan di atas. Mohon maaf," katanya menyebut video penjelasan kronologi oleh Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo pada Sabtu (24/1) lalu.

Sedangkan dalam akun Instagram milik Habiburokhman dengan username @habiburokhmanjkttimur menyebut, lasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya di Sleman menimbulkan pertanyaan besar soal rasa keadilan. Dia menegaskan, Hogi adalah seseorang yang berusaha melindungi keluarganya. Namun, justru harus berhadapan dengan jeratan hukum.

Sementara pelaku kejahatan meninggal akibat perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil. Tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa.

"Rabu, 28 Januari, Kapolres dan Kajari Sleman akan kami panggil bersama Pak Hogi dan kuasa hukumnya, sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya," sebutnya.

Habiburokhman menegaskan, penting memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan ketakutan bagi orang yang membela diri. Langkah ini diambil agar masyarakat menjadi tenang. Khawatirnya jika mereka mengalami peristiwa penjambretan serupa, tidak berani lagi untuk mengejar karena takut disalahkan.

"KUHAP baru bertendensi pada penegakan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum," tegasnya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#Kajari Sleman #pemanggilan #Kapolresta Sleman #habiburokhman #statement #Hogi Minaya #Komisi III DPR RI