Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Satpol PP Bantul Temukan Tujuh Reklame Ilegal di Empat Titik, Baru Layangkan Teguran, Belum Ada Pembongkaran

Cintia Yuliani • Selasa, 27 Januari 2026 | 20:00 WIB

 

SALAHI ATURAN: Reklame penerimaan mahasiswa baru kampus UTY termasuk reklame ilegal yang berada di simpang empat Gose, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul Selasa (27/1).
SALAHI ATURAN: Reklame penerimaan mahasiswa baru kampus UTY termasuk reklame ilegal yang berada di simpang empat Gose, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul Selasa (27/1).

BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menemukan tujuh reklame atau baliho ilegal Senin (26/1). Seluruhnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. 

“Tujuh reklame itu tidak berizin ada juga yang tidak membayar pajak daerah, dan salah pemasangan,” jelas Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati Selasa (27/1).

Tujuh reklame tersebut tersebar di Kapanewon Bantul dan Sewon. Lokasi pertama berada di simpang empat Gose, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul ditemukan satu reklame. Lokasi kedua berada di simpang empat Klodran dengan tiga reklame. Lokasi ketiga ditemukan di simpang tiga Cepit dengan satu reklame. 

“Dan lokasi keempat di simpang empat Wojo, Bangunharjo, Sewon ada dua reklame,” bebernya. 

Hanya saja, pihaknya baru melayangkan teguran kepada pemilik reklame. Jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari, maka reklame ilegal tersebut akan dibongkar. 

Ia mengatakan, ke depan pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak di Bantul. Namun, saat ini masih dalam proses perencanaan. 

“Baliho ilegal efeknya jalan jadi semrawut, tidak tertata, dan mengurangi estetika di Kabupaten Bantul,” katanya. 

Terpisah, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah mengatakan, ada 56 reklame yang memiliki izin terbit tahun 2024 dan belum melakukan perpanjangan sewa per 19 Januari 2026. “Sedangkan, izin penyelenggaraan reklame yang masih berlaku sampai saat ini sebanyak 151 reklame,” jelasnya.

Ia mengimbau, kepada pemilik reklame yang belum memperpanjang izin, segera mengurusnya. Demikian juga bagi pelaku usaha periklanan yang baru mengurus izin, diharapkan dilanjutkan dengan membayar pajak reklame. “Kewajiban mereka adalah mengurus izin dan membayar pajak reklame,” tegasnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#Bantul #ilegal #Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) #reklame #pajak daerah #Satpol PP Bantul #Peraturan Daerah (Perda) #BALIHO