Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dapat Rumah Mewah di Jakarta Timur dari KPK Akan Dijadikan Kantor Perwakilan Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:50 WIB

Sekretaris Daerah Kulon Progo menerima barang sitaan negara dari KPK
Sekretaris Daerah Kulon Progo menerima barang sitaan negara dari KPK

 

KULON PROGO – Sebuah rumah mewah di Cakung, Jakarta Timur dengan nilai Rp 4 miliar akan diubah jadi kantor perwakilan Kulon Progo di Jakarta. Selama ini, Pemkab Kulon Progo tak memiliki kantor perwakilan di Jabodetabek.

 

"Bisa jadi kantor perwakilan, sekaligus rumah transit bagi ASN yang bertugas ke Jabodetabek," ungkap Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo, Jumat (20/2).

Bukan beli, tapi rumah mewah tersebut merupakan hibah barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hibah dari barang milik negara ke daerah itu diterima dalam bentuk tanah beserta bangunan mewah yang terletak di di Perumahan Cakung Royal Residence.

 Baca Juga: Kereta Bandara Tertemper Truk di Stasiun Poris, Belasan Perjalanan Commuter Line Dihentikan

Rumah hasil hibah juga dapat digunakan untuk tempat transit bagi ASN pemkab yang bertugas sementara waktu di Jabodetabek. Tujuannya, memangkas anggaran biaya menginap di luar kota.

 

Arif menambahkan, Pemkab Kulon Progo menerima hibah barang milik negara (BMN). berupa, tanah, bangunan, dan satu unit kendaraan ambulans. "KPK membuka peluang daerah untuk mengakses hibah barang sitaan, dan tahun ini pemkab berhasil mengakses," ucap Arif.

 

Arif menjelaskan, barang sitaan KPK biasanya merupakan barang bukti atas kasus tindak pidana korupsi. Apabila perkara telah diputus, barang tersebut akan berubah status menjadi BMN. Saat itulah, KPK dapat melakukan lelang ataupun hibah BMN. Hibah juga memiliki syarat khusus, berupa barang harus diberikan ke pemprov atau pemkab dan bukan pihak swasta.

 Baca Juga: Ahmad Sahroni Kembali ke Parlemen Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Meski Belum Genap Jalani Sanksi Enam Bulan Buntut Pernyataan Tak Pantasnya

Khusus pada lelang, barang sitaan biasanya diminati banyak orang dan mudah dijual. Diantaranya, motor, mobil, hingga barang elektronik. Sedangkan barang yang dihibah merupakan aset tak bergerak ataupun tak mudah di jual.

 

Tahun 2025 lalu, Inspektorat Daerah Kulon Progo menerima informasi KPK membuka peluang hibah barang sitaan ke daerah. Melihat fungsi aset, Irda langsung mengupayakan pengusulan hibah ke KPK. Pada awal Februari 2026, pengusulan berhasil ditandai dengan penyerahan hibah barang sitaan. "Minggu lalu Sekda menerima hibah, sekaligus penandatanganan berita acara," ungkapnya.

 

Pihaknya berharap agar barang hibah dapat digunakan sebaik mungkin. Salah satu pemanfaatannya, berupa penggunaan aset rumah untuk kantor perwakilan.

Melihat potensi pemanfaatan yang besar, pihaknya berencana membidik ulang barang sitaan negar di tahun-tahun selanjutnya. "Misalnya laptop atau alat elektronik, yang nantinya dapat mendukung pelayanan," tegasnya.

 

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Taufiq Amrullah menegaskan, barang hibah akan dikelola sebaik mungkin. Pihaknya memastikan, pengelolaan dilakukan secara tertib dan berorientasi kemanfaatan bagi masyarakat.

"Pertama, menuntaskan proses administrasi dan pencatatan," ungkapnya.

 Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Pastikan Pasokan Pangan Aman, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Taufiq menjelaskan, barang hasil hibah perlu dicatat secara rigid sebelum digunakan. Pada kasus tanah dan bangunan, perlu pencatatan administrasi untuk barang aset daerah. Termasuk pada kendaraan yang dihibahkan ke daerah.

 

Audit teknis dan kelayakan juga perlu dijalani. Lantaran, daerah perlu mengetahui kondisi barang. Misalnya, pada kendaraan ambulans diperlukan penilaian kelaiakan jalan pada kendaraan. Setelah rentetan proses dilakukan, barang dapat digunakan dengan tanggung jawab OPD pengelola yang telah ditunjuk. (gas/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#KPK #pemkab #Hibah #barang sitaan negara #jakarta timur #cakung #KULON PROGO