KULON PROGO – Penghentian operasional PT. Selo Adikarto (SAK) oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mulai berdampak. Lantaran, karyawan PT. SAK resmi mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIJ Waljito menjelaskan, pihaknya telah menjembatani niat karyawan PT. SAK dengan pemkab. Hasilnya, terdapat jalan tengah berupa PHK bagi karyawan PT.SAK.
"Sudah kami advokasi, dan jalannya PHK untuk 52 karyawan," ucap Waljito, saat dihubungi Radar Jogja, Minggu (22/2).
Advokasi yang dilakukan akhir tahun lalu memastikan tak ada satupun hak karyawan dirugikan. Keputusan PHK bagi karyawan diambil oleh Pemkab Kulon Progo setelah penghentian operasional sepihak oleh Bupati Agung.
Keputusan PHK otomatis harus dibarengi dengan pembayaran hak gaji dan pesangon sesuai dengan rumus yang disepakati. Paling utama, perihal gaji yang sejak Juli lalu ratusan karyawan PT. SAK tak mendapat sepeserpun gaji. "Kemarin sudah dihitung, mulai dari tunggakan gaji hingga pesangon," ungkapnya.
KSPSI rencananya tetap mengawal kasus tersebut, hingga gaji dan pesangon karyawan dibayarkan. Bahkan pihaknya memasang target pembayaran sebelum lebaran atau awal Maret. "Targetnya sebelum lebaran harus dibayar," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan operasional PT SAK melalui Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/23 tertanggal 8 Juli 2025. Kebijakan ini menimbulkan pro kontra.
Akan tetapi, Agung tetap menegaskan penghentian operasional merupakan upaya menghormati proses hukum. "Dugaan korupsi dan kasusnya sudah ditangani kejaksaan negeri," ungkapnya.
Kebijakan Agung ini, juga menarik perhatian Ombudsman RI. Kepala ORI DIJ Muflihul Hadi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat sekaligus satu bendel laporan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Dapat Rumah Mewah di Jakarta Timur dari KPK Akan Dijadikan Kantor Perwakilan Kulon Progo
Tujuannya, memberikan saran tindakan korektif atas tindakan penghentian bisnis PT. SAK oleh Agung Setyawan. "Penerbitan surat bupati tindakan melampaui kewenangan kepala daerah," ungkapnya.
ORI DIJ berpendapat penghentian bisnis PT.SAK merupakan tindakan penyimpangan prosedur. Lantaran, penghentian bisnis tanpa melibatkan rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal ini berkaca pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo