KULON PROGO – Warga menuntut proses reklamasi lahan bekas tambang galian untuk urukan tol di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang.
Sebab kondisi tambang yang dibiarkan mengakibatkan kerusakan meluas hingga menyebabkan saluran drainase tersumbat.
Ketua Paguyuban Warga Terdampak Tambang Banjaroyo Martaji mengatakan, tuntutan itu telah disampaikan saat audiensi dengan DPRD Kulon Progo, Senin (2/3/2026) lalu.
Audiensi itu mempertemukan warga dengan DPRD, pemilik agrowisata, dan pengelola tambang.
"Kami sudah menjalani audiensi semoga ada tindak lanjut," ucap Martaji, Selasa (3/3/2026).
Tambang di Pantog Kulon merupakan tambang galian C yang hasilnya digunakan untuk urukan tanah tol Jogja-YIA.
Tambang tersebut, berlandaskan pada pembangunan agrowisata yang sedang dikembangkan oleh PT Manorama Diptaka Seraja.
Perusahaan tersebut juga mengantongi izin pertambangan untuk menata landscape agrowisata dan hasil tambangnya dapat dijual.
Sedangkan yang bertugas sebagai kontraktor dan penjualan merupakan PT Perkasa Optima Sejahtera (POS).
Aktivitas pertambangan telah berlangsung sejak 2024 dan mulai mereda pada akhir 2025.
Dari situlah muncul konfilk sosial akibat pertambangan di area rawan longsor. Konflik sosial diakibatkan oleh aktivitas tambang yang merusak lingkungan sekitar.
Selain itu, debu tambang mengganggu aktivitas warga. Termasuk, infrastruktur Jalan Kabupaten Ruas
"Cuaca hujan kemarin juga membuat longsor di area tambang yang berdekatan dengan permukiman," ucapnya.
Kondisi tambang yang dibiarkan juga mengakibatkan kerusakan meluas. Terdapat dua rumah warga yang mengalami kerusakan akibat longsor di sekitar tambang.
Selain itu, tambang menyebabkan saluran drainase tersumbat.
Alhasil, saat hujan lebat masyarakat sekitar tambang was-was dengan bencana. Padahal sebelum ditambang wilayah tersebut cukup aman mengingat tebing tak dipangkas dan masih dipenuhi pohon.
Keluhan juga berasal dari pengguna Jalan Kabupaten Goa Maria. Setiap hujan lebat air bercampur tanah masuk area jalan yang mengganggu akses kendaraan.
"Kami meminta agar kontraktor dan pengelola segera melakukan reklamasi," ujarnya.
Tuntutan warga tak jauh dari kata ganti rugi akibat kerusakan alam. Di samping itu, reklamasi bekas galian juga perlu dilakukan.
Mengingat potensi kerusakan sudah mengancam ke permukiman.
Reklamasi mengarah ke pelandaian bagian tebing curam yang berpotensi longsor besar. Area tambang yang tidak rata juga diminta untuk diratakan.
Termasuk pengaturan drainase mencegah banjir ke area jalan.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kulon Progo Kartono telah menerima audiensi tersebut.
Pihaknya mengupayakan pertemuan warga dengan OPD, dan pihak pengelola tambang.
"Kami mendorong agar pihak penambang menjawab persoalan masyarakat segera," ujarnya.
Kartono menjelaskan, pentingnya kelestarian lingkungan dalam usaha pertambangan. Jika dilihat dari dampak yang terjadi, langkah reklamasi seharusnya dilakukan sesegera mungkin.
Tujuannya agar dampak tambang tak meluas hingga menyebabkan kerugian masyarakat.
Di samping itu, pengawasan tambang menjadi sorotan pihaknya. Lantaran, usaha tambang tetap harus menekankan wawasan lingkungan.
Jika OPD tak rajin mengawasi, maka potensi penyelewangan izin tak terjadi. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita