JOGJA - Kasus dugaan pencabulan siswi SLB Negeri Pembina Yogyakarta sampai saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Jogja Police Watch (JPW) mendesak agar Polresta Jogja segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba mengatakan, dalam penetapan tersangka di kasus tersebut polisi tidak wajib menunggu hasil pemeriksaan psikologis.
Baca Juga: Waspada! Baru Dua Bulan, Leptospirosis di Gunungkidul Renggut Tiga Nyawa
Pun dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20/2025 KUHAP Baru atau Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama, penyidik hanya membutuhkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Kamba mengungkapkan, Polresta Jogja juga sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk terduga pelaku.
Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, dengan alasan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis (HPP) korban.
Baca Juga: Kisah Bu Ika Kepala Sekolah SDN Degung Kulon Progo, Dua Bulan Jadi Kepsek, Dua Kali Kebanjiran
Kamba mendorong agar Polresta Jogja segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Apalagi jika penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dan sah menurut KUHAP.
“Tidak ada lagi keraguan untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. Soal HPP, itu kan bisa menyusul sambil proses hukum berjalan,” ujar Kamba dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan siswi SLB Negeri Pembina Yogyakarta itu mencuat usai korban berani melapor kepada orang tuanya.
Kasus tersebut melibatkan oknum guru PNS berinisial IM dengan siswinya sendiri berinisial A yang mengalami disabilitas mental.
Berdasar keterangan dari pihak keluarga korban, dugaan pencabulan itu dilakukan di lingkungan sekolah di tengah kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: Duh…Bengawan Solo Meluap, Ratusan Hektare Sawah di Sragen Terancam Puso
Tindakan yang dilakukan berupa meraba bagian sensitif dan pelaku menggesek-gesekkan alat vitalnya ke tubuh korban.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri menyampaikan pihaknya telah memeriksa terlapor.
Hasilnya, oknum guru PNS berinisial IM kooperatif dan mengakui kesalahannya kepada penyidik.
Kendati begitu, kepolisian sampai saat ini masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban. Sebab dua hal tersebut menjadi dasar penting dalam penetapan tersangka.
“Visum sama psikolog belum ada hasilnya, kami masih menunggu,” ungkap perwira polisi dengan dua balok di pundak itu. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita