SLEMAN - Tiga anak di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, diamankan kepolisian usai tertangkap tangan melakukan kegiatan jual beli bubuk petasan. Peristiwa diketahui saat Polsek Gamping tengah melakukan giat patroli Subuh.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, kronologi berawal pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 06.12. Berlokasi di jembatan utara pasar sapi, Bulak Persawahan, Sorogenen, Ambarketawang, Gamping. Saat gabungan piket melaksanakan patroli, dua anak sedang mengisi bubuk petasan di bawah jembatan.
"Kemudian dua anak tersebut diamankan ke Polsek Gamping guna pengembangan lebih lanjut," katanya dikonfirmasi Senin (9/3).
Dari hasil pengembangan kasus, diamankan pelaku anak selaku pembuat dan penjual bubuk petasan. Hasilnya dibeli oleh dua anak saksi dengan harga Rp 30 ribu tiap onsnya. Dari hasil giat ini diamankan barang bukti dari pelaku berupa 1,5 kilogram bubuk petasan.
Bubuk ini, lanjutnya, dibungkus ke dalam 15 plastik masing-masing satu ons. Selain itu, satu kilogram bubuk belerang sebanyak satu bungkus. Satu bungkus plastik 0,25 kilogram, satu buah ember warna merah, dan satu buah ulekan kayu. Kemudian diamankan pula satu buah ayakan warna unggu, satu balok kayu sepanjang 0,5 meter, satu buah bambu bulat panjang 30 sentimeter, delapan lembar kertas bahan klongsong petasan, dan sepuluh buah klongsong petasan siap isi.
"Untuk anak pelaku selaku penjual berusia 17 tahun dengan alamat Gamping," tambah Bowo.
Lantaran pelaku masih katagori anak, Polsek Gamping melakukan pelimpahan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut. Berikut dengan dua anak yang jadi pembeli.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan, kasus masih terus ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman. Pihak kepolisian mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya. Agar bisa mengisi Ramadan dengan kegiatan yang positif.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap peran masing-masing," tambahnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova