Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Mulai 28 Maret, Medsos Anak Bakal Dibatasi: Khusus di Bawah 16 Tahun, Diskominfo DIY Siapkan Langkah Ini

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 17 Maret 2026 | 23:45 WIB

Ilustrasi anak bermain medsos.
Ilustrasi anak bermain medsos.

JOGJA - Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun akan dibatasi aksesnya untuk memiliki akun media sosial (medsos) berisiko tinggi.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY menyiapkan langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna mendukung penerapan aturan pusat tersebut.

Kepala Diskominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Jadi di PP ini bukan pelarangan ya istilahnya itu kan pembatasan. Diksinya Bu Menteri itu kalau nggak salah kan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun gitu," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).

Ada dua macam penyelemggara sistem elektronik (PSE) yakni mempunyai risiko tinggi dan rendah.

Platform yang mempunyai risiko tinggi diantaranya YouTubeInstagramTikTokRobloxBigo LiveXFacebookThreads dan sebagainya.

"Yang akan diberlakukan nanti per 28 Maret 2026 ini adalah platform yang punya risiko tinggi itu," bebernya.

Teknisnya, akun anak di bawah 16 tahun yang sudah mempunyai media sosial tersebut akan dinonaktifkan.

Namun, detail penanganannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Komdigi yang berkomunikasi dengan pihak penyedia paltform.

"Jadi memang di PP Tunas itu ataupun di Permen Komdigi tidak kemudian ada norma atau pengaturan atau pemerintah daerah harus ngapain itu memang nggak ada," jelasnya.

Namun, instansi ini akan mendukung implementasi aturan tersebut salah satunya dengan menggalakkan edukasi kepada masyarakat.

Perannya lebih pada sosialisasidan fasilitasi ke setiap anak di bawah 16 tahun.

"Ke pelajar, mungkin nanti juga akan koordinasi ke teman-teman di DP3AP2 (dinas perlindungan pemberdayaan anak dan perempuan) dan dinas pendidikan juga," ucapnya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#diskominfo diy #Dibatasi #Di bawah 16 tahun #Aturan Pusat #medsos anak #risiko tinggi