Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Terkait WFH bagi ASN, Pemkab Sleman Siap Ikuti Pemerintah Pusat tapi Tak Akan Sama Persis

Rizky Wahyu Arya Hutama • Senin, 23 Maret 2026 | 20:06 WIB
MEMBELUDAK: Warga saat berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Sosial Sleman Jumat (6/2).
MEMBELUDAK: Warga saat berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Sosial Sleman Jumat (6/2).
 
SLEMAN - Pemerintah pusat bakal menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk ASN usai Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk menghemat BBM, akibat perang di Timur Tengah.
 
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Susmiarto mengaku jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat tersebut. Oleh karena itu, kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan itu.
 
"Nanti di daerah, kami akan lihat situasi kebutuhan masyarakat," tuturnya, Minggu (22/3).
Baca Juga: Disdukcapil Bantul Ada 46 Waga Bumi Projotamansari Tercatat sebagai Penghayat Kepercayaan
 
Meski begitu, Susmiarto menyatakan jika pihak Pemkab Sleman akan melakukan penyesuaian. Sehingga tidak akan sama persis dengan kebijakan pemerintah pusat. 
 
"Tentu kami  akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, karena kan kalau daerah itu kan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sehingga nanti pelayanan masyrakat tidak terganggu," tuturnya. 
 
Bukan tanpa alasan Susmiarto mengatakan hal tersebut. Sebab menurutnya ada ASN yang melakukan WFH, namun harus mendapatkan persetujuan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor.
Baca Juga: KDMP Argomulyo, Bantul Targetkan 24 Kolam Sistem Bioflok Hasilkan Rp 100 Juta
 
"Tentu akan ada pengawasan, kami serahkan ke OPD, yang tahu persis karakter kerja di instansinya. Namun, untuk saat ini kami masih menunggu juknis, nanti pasti ada surat edaran juga. Kami juga memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu," ujarnya. 
 
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Mustadi mengatakan jika saat ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait kebijakan tersebut. Sehingga, untuk Disdik Sleman masih mengacu pada kalender akademik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ.
 
"Kalau Disdik Sleman, guru mulai tanggal 25 Maret masuk. Nanti anak-anak masuk tanggal 30 Maret," tuturnya. 
Baca Juga: Tak Biasa, Salat Id di Bangunjiwo, Kasihan Berasa Global karena Diimami Imam asal Libya
 
Meski begitu, Mustadi menyatakan jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan sekolah daring. Maka seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sleman sudah siap mengikutinya. Hal itu karena saat pandemi COVID-19 lalu, sekolah-sekolah sudah melakukan pembelajaran jarak jauh.
 
"Untuk saat ini memang belum ada informasi, jadi kami masih mengikuti kalender akademik yang ada," tegasnya. (ayu).
Editor : Heru Pratomo
#Pemkab Sleman #ASN #wfh