Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Nasib PPPK Kulon Progo Terancam PHK, Belanja Pegawai Tembus 40 Persen Lampaui Batas Aturan Pusat 30 Persen APBD

Anom Bagaskoro • Jumat, 27 Maret 2026 | 21:39 WIB
GEMBIRA: Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan pengangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
GEMBIRA: Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan pengangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 KULON PROGO - Belanja pegawai Pemkab Kulon Progo menembus lebih dari 40 persen APBD, melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur undang-undang. 

Kondisi ini berpotensi mengancam keberlanjutan PPPK jika penyesuaian anggaran tidak segera dilakukan.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, pemkab terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang optimal dan sesuai regulasi.

Baca Juga: DIY Targetkan 7.584 Ton Ikan Tangkap, Andalkan Gunungkidul untuk Penuhi Suplai 4.257 Ton

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

"Saat ini belanja pegawai totalnya 40 persen sekian, untuk gaji saja sudah 38 persen," ucap Triyono, saat ditemui Radar Jogja di Kantor DPRD Kulon Progo, Jumat (27/3/2026).

Triyono menjelaskan, ada kenaikan persentase belanja pegawai pada APBD 2026. Pemicunya berupa penurunan transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Tips Ala Honda Istimewa, 3 Tips Aman Menghindari Blind Spot Area Ala Honda Istimewa

Padahal belanja pegawai merupakan komponen wajib yang harus dibayarkan. Walau dengan tanpa kenaikan gaji di tahun 2026, plot belanja pegawai tetap membengkak apabila TKD dipangkas.

Menengok Undang-Undang HKPD, porsi belanja pegawai di Kulon Progo sebenarnya telah melebihi batasan yang ada.

Lantaran, pengaturan maksimal hanya 30 persen dari APBD. Untungnya, regulasi ini berlaku mulai 2027 mendatang, sehingga daerah dapat mengupayakan penyesuaian.

"Permasalahan ini sebenarnya dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Kepadatan Jalan di Magelang gegara Arus Balik dan Keramaian Pusat Perbelanjaan

Pemangkasan TKD dan target implementasi mandatory spending belanja pegawai menjadi masalah hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, kebanyakan daerah belum mampu mewujudkan kemandirian fiskal, dan masih bergantung pada TKD.

Triyono sempat menyebut beberapa daerah yang terancam memecat PPPK karena harus mengejar target mandatory.

Baca Juga: Hanya 10 Menit! Tiket Lampion Waisak 2026 di Borobudur Seharga Rp 550 Ribu Ludes Diserbu

Dalam kondisi itu, Kulon Progo juga memiliki opsi yang hampir sama. Apabila target mandatory tak bisa diskemakan dengan efisiensi beberapa sektor.

Maka opsi pemecatan PPPK dapat terjadi. Hanya saat ini, Pemkab Kulon Progo berupaya menyelamatkan nasib PPPK.

"Pemecatan PPPK itu isu viral, tapi kajian kami belum sampai situ, tetap melihat situasi dan kondisi," jelasnya.

Baca Juga: Arus Balik, Tiket Rute Jakarta, Bali, dan Sumatera dari Terminal Giwangan Habis hingga Minggu

Selain belanja pegawai, pemkab juga harus memenuhi belanja infrastruktur yang telah ditentukan mandatory spending-nya.

Dalam hal ini, belanja infrastruktur diproyeksikan mencapai 40 persen, dan saat ini baru tercapai sekitar 28 persen.

Triyono berharap, pemerintah pusat tetap memegang teguh pada mandatory spending yang tertuang dalam HKPD.

Namun, agar pemenuhan dapat dilakukan di daerah pemangkasan TKD seharusnya tidak dilakukan.

Baca Juga: Hanya 10 Menit! Tiket Lampion Waisak 2026 di Borobudur Seharga Rp 550 Ribu Ludes Diserbu

Apabila tetap dilakukan pemangkasan, mandatory spending sulit tercapai.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan, presentase belanja pegawai di Bumi Binangun cukup besar. Jika harus memenuhi mandatory dari pusat, maka opsi PHK dapat berlaku.

"Agar tidak terjadi PHK maka pemerintah harus meninjau batasan," ucapnya.

Sudarmanto berharap ada peninjuan ulang atas kebijakan tersebut. Lantaran, kebijakan tersebut dinilai akan merugikan beberapa pihak. Terutama saat penurunan TKD. (gas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#belanja pegawai #terancam #PPPK #APBD #phk #KULON PROGO