JOGJA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogja memastikan tidak akan melakukan pengurangan pegawai, khususnya PPPK, meski belanja pegawai telah melampaui batas ideal hingga 36–37 persen dari APBD.
Kondisi ini belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kota Jogja Sarwanto mengatakan, anggaran belanja pegawai melampaui ketentuan maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Meski persentase belanja pegawai saat ini telah melampaui batas ideal. Sarwanto menegaskan, pemkot tidak akan mengambil kebijakan rencana pengurangan tenaga kerja.
Baik itu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. BKPSDM Kota Jogja mencatat ada 969 PPPK penuh waktu dan 1.262 paruh waktu yang selama ini menggantungkan nasibnya di pemkot.
"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana, tidak ada kebijakan untuk merumahkan PPPK,” ujar Sarwanto saat ditemui di Taman Budaya Embung Giwangan, Senin (30/3/2026).
Pemkot akan menerapkan prinsip zero growth untuk meminimalisasi pembengkakan anggaran belanja pegawai. Yakni pengusulan formasi pegawai baru tidak melebihi jumlah pegawai yang pensiun.
Sarwanto menilai, hal tersebut merupakan salah satu upaya efisiensi internal. Adapun tahun ini tercatat ada sekitar 250 ASN Pemkot Jogja yang akan memasuki masa pensiun.
Jumlah pengajuan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dimungkinkan tidak lebih dari angka tersebut.
“Jadi kami tetap sebisa mungkin di bawahnya, dan dari pusat prioritas yang diminta itu sektor pendidikan sama kesehatan,” bebernya.
Salah satu PPPK paruh waktu Pemkot Jogja yang enggan disebut identitasnya mengaku was-was dengan kebijakan efisiensi anggaran belanja pegawai.
Lantaran baru tahun lalu dia resmi diangkat sebagai ASN. Pegawai tersebut berharap ada kebijakan lain yang tidak merugikan kalangan PPPK.
“Harapannya ya tidak PHK, karena jelas itu sangat merugikan dan bingung juga dengan nasib kami,” keluhnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita