Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

67 Perusahaan di DIY Bermasalah dalam Pembayaran THR: Disnakertrans Klaim 45 Persen Sudah Dibayarkan

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 1 April 2026 | 21:19 WIB
Kepala Disnakertrans DIJ Ariyanto Wibowo. (AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA)
Kepala Disnakertrans DIJ Ariyanto Wibowo. (AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA)

JOGJA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat 67 perusahaan dilaporkan bermasalah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan.

Namun, 45 persen dari jumlah tersebut diklaim sudah membayarkan haknya.

"Sisanya ini masih proses, tapi sudah ada yang membayarkan (THR)," ujar Kepala Disnakertrans DIJ Ariyanto Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Tega! Ayah di Kuwarasan Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Bahkan Berulang sejak 2024

Dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke disnakertrans sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur.

Salah satu perusahaan yang belum membayarkan THR hingga memicu gelombang demonstrasi karyawan adalah CV Evergreen Buana Prima Sandang yang berlokasi di Purwomartani Kalasan, Sleman.

Beberapa kali karyawan tersebut mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak mereka. Terakhir, unjuk rasa dilakukan di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Jogja pada Selasa (31/3/2026) lalu.

Baca Juga: Sama-sama Terbuat dari Singkong, Ini Perbedaan Tiwul dengan Gatot Makanan Khas Gunung Kidul

Namun demikian, kasus tersebut dilimpahkan kepada Pemkab Sleman

“Itu nanti sanksi administratif akan kami sampaikan untuk segera diberi tanggapan oleh perusahaan yakni CV Evergreen. Batas maksimalnya 30 hari harus ada tanggapan," jelasnya.

Terpisah, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya juga menerima beberapa aduan melalui posko THR 2026 yang dibuka oleh serikat buruh.

Baca Juga: Ratusan Uang Palsu hingga Sabu Dimusnahkan Kejari Boyolali, Bukti Ketegasan Penegakan Hukum

Pihaknya telah bersurat ke Disnakertrans DIY agar segera menindaklanjuti aduan tersebut.

"Kami menerima laporan dan juga dari dinas sudah mengungkapkan ada 67 perusahaan di DIY yang belum membayarkan THR," bebernya.

MPBI DIJ aktif mengawal kasus tunggakan THR dan mendampingi anggota serikat buruh untuk menuntut hak yang harus dipenuhi perusahaan.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Dekat Exit Tol Colomadu Karangnyar

Unjuk rasa yang dilakukan di Kepatihan kemarin, dirinya juga hadir menuntut pemerintah agar tegas menerapkan sanksi bagi para perusahaan yang sampai hari ini tidak memberikan hak THR.

"Itu harus segera dimulai secepatnya, dimulai dari teguran tertulis. Bahkan, kalau perlu sampai kepada pembekuan," tegasnya.

Menurutnya, tindakan tegas untuk perusahaan yang lalai terkait pemberian hak karyawan penting dilakukan.

Baca Juga: Bukan April Mop, Mensesneg Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026

Selain sebagai penekanan, Pemprov DIY juga akan lebih berwibawa atau bertaring dalam hukum dan kekuasaannya atas perusahaan tersebut.

"Kami menginginkan THR segera dicairkan. Entah bersumber dari pinjaman atau penjualan aset, apapun itu menjadi kebijakan perusahaan atas dorongan dari negara sehingga hak THR dapat dibayarkan," tandasnya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pembayaran THR #Bermasalah #perusahaan #Diy