Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Keluarga Korban Kecewa, Guru PNS Cabul Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Siswi SLB Hanya Wajib Lapor

Iwan Nurwanto • Jumat, 3 April 2026 | 22:23 WIB

 

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak.
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak.

 

 

JOGJA - Polresta Jogja memastikan oknum guru SLB Negeri Pembina Jogja berinisial IM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. Pegawai negeri sipil (PNS) itu hanya diminta melakukan wajib lapor sepekan dua kali.

Kuasa hukum korban pelecehan Hilmi Miftahuzen mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan sikap kepolisian yang tidak menahan IM. Lantaran sebelumnya, keluarga korban memiliki harapan besar agar oknum guru tersebut ditahan karena korbannya merupakan siswi disabilitas.

“Seharusnya memang dilakukan penahanan, apalagi ada permintaan langsung dari keluarga korban untuk menahan tersangka,” ujar Hilmi saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Baca Juga: PMII Minta Korupsi Mini Zoo Diusut Tuntas, Mantan Bupati hingga Kepala Dinas Ikut Diperiksa

Hilmi menyatakan, berdasar keterangan yang dia peroleh dari kepolisian, tidak dilakukannya penahanan terhadap IM karena dianggap belum memenuhi syarat subjektif maupun objektif penahanan. Kemudian juga ada kekhawatiran dari penyidik bahwa tersangka melakukan praperadilan jika tetap ditahan.

Dia menyatakan, keluarga dan kuasa hukum sangat berharap agar tersangka tetap dijatuhi hukuman setimpal tegas perbuatannya.  Serta mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan serta berpihak pada keadilan bagi korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Meski menghormati prosedur di kepolisian, Hilmi mengaku sudah melakukan langkah-langkah advokasi lebih lanjut. Misalnya dengan melakukan audiensi ke berbagai pihak terkait untuk mengawal kasus ini.

Baca Juga: Viral Unggahan Lamine Yamal: "Saya Muslim, Menghina Keyakinan Bukan Bagian dari Sepak Bola"

"Kami sudah melakukan audiensi ke DPRD Kota dan juga dinas pendidikan. Kami ingin memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri mengakui kepolisian tidak menahan tersangka IM. Tersangka hanya diharuskan melakukan wajib laporan dua kali sepekan pada hari Senin dan Kamis.

Kebijakan tidak dilakukannya penahanan, kata Apri, mengacu pada ketentuan dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman 2024, Pompanisasi dan Inovasi Tetes Jadi Senjata Hadapi Godzilla El Nino

Dalam aturan tersebut wajib ada alasan jelas dalam penahanan tersangka. Misalnya ada upaya tersangka untuk melarikan diri.

Sebagaimana diketahui, kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru ASN itu dilakukan kepada siswi berinisial A di lingkungan SLB Negeri Pembina Jogjakarta. Keluarga korban resmi melaporkan IM ke Polresta Jogja pada tanggal 20 Februari 2026 lalu. “Selama tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan, maka proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan,” ungkapnya. (inu/pra)

Editor : Heru Pratomo
#slb pembina #praperadian #PNS #Guru Cabul di Jogja #Polresta Jogja