GUNUNGKIDUL - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyerahkan 72 serat kekancingan kepada warga Kalurahan Karangasem Kapanewon Paliyan Kabupaten Gunungkidul.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi tanah Kasultanan atau Sultanaat Grond (SG) demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Mangkubumi mengingatkan agar dokumen serat palilah tersebut tidak dijadikan agunan utang. Namun, dimanfaatkan secara bijak.
“Kepada warga penerima, memanfaatkan serat tersebut dengan bijak. Tidak menyekolahkannya, tidak dijadikan agunan utang,” katanya saat penyerahan serat berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Senin (6/4/2026).
GKR Mangkubumi menjelaskan, langkah ini bukanlah bentuk penggusuran, melainkan upaya menertibkan pemanfaatan tanah SG agar sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Keraton, kata dia, tidak berniat menggusur. Melainkan, mengembalikan tanah Kagungan Dalem jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik.
Baca Juga: Profil Brigjen Yuniar Dwi Hantono, Danrem 072/Pamungkas Baru yang Merupakan Alumni UGM
“Dari sini kami bisa memastikan tanah Kagungan Dalem digunakan sesuai aturan untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Penyerahan ini menjadi bagian dari penataan tanah di Kabupaten Gunungkidul yang merupakan wilayah terluas di DIY.
Langkah tersebut sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menempati tanah Kasultanan.
Baca Juga: Janji Manis Normalisasi Belum Terealisasi, Petani Jono Sragen Bongkar Saluran Irigasi
Sementara itu, Lurah Karangasem Sigit Purnomo menjelaskan, tanah di wilayahnya berstatus Tanah Mahkota atau SG yang memiliki kekhususan.
Oleh karena itu, seluruh perizinan penggunaan lahan, baik palilah maupun kekancingan, merupakan hak prerogatif Ngarsa Dalem.
Di Kalurahan Karangasem sendiri, terdapat 72 titik lokasi yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintahan maupun hunian warga.
Selama ini, sebagian warga menempati lahan tersebut tanpa izin resmi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini yang ingin kami selesaikan agar tidak ada risiko hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia mengakui proses pengurusan dokumen tidak mudah dan membutuhkan waktu serta tenaga yang besar.
Baca Juga: Duh…Dua Desa di Sragen Bersitegang; Kades Gawan Sesalkan Aksi Sepihak Petani Jono Bongkar Irigasi
Namun, berkat kerja keras dan komunikasi intensif dengan Panitikismo Keraton, seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun.
“Sebanyak 72 penerima hari ini mendapatkan kekancingan sebagai kelanjutan dari palilah yang telah diberikan sebelumnya,” tambahnya.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menilai penyerahan dokumen tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk perlindungan dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Muhammad Rofiki, Santri Pondok An-Nawawi Jadi Dosen Tamu UI, Isi Perkuliahan Fakultas Vokasi
Adapun, di Kabupaten Gunungkidul terdapat 4.046 bidang tanah SG, dengan 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat.
Sejak 2018 hingga kini, tercatat 154 permohonan kekancingan diajukan oleh institusi maupun masyarakat.
“Pemanfaatan tanah Sultan diarahkan untuk kepentingan sosial, terutama bagi warga miskin ekstrem sebagai tempat tinggal, bukan sekadar kepentingan komersial,” tambahnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita