Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Sepuluh Kali Oplos LPG Subsidi Jadi Nonsubsidi, Buruh Harian Lepas di Bantul Raup Untung Rp 100 Ribu per Tabung

Cintia Yuliani • Rabu, 8 April 2026 | 20:14 WIB
GELAR PERKARA: Polres Bantul tunjukan barang bukti kasus pengoplosan tabung gas Senin (8/4/2026). Cintia Yuliani/Radar Jogja
GELAR PERKARA: Polres Bantul tunjukan barang bukti kasus pengoplosan tabung gas Senin (8/4/2026). Cintia Yuliani/Radar Jogja

BANTUL – Polres Bantul berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi. Seorang buruh harian lepas asal Bantul nekat memindahkan isi LPG tiga kilogram (kg) ke tabung 12 kg nonsubsidi demi meraup keuntungan.

Pelaku telah melakukannya sepuluh kali sejak awal tahun ini.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza mengatakan, pelaku berinisial NF, 35, melakukan pengoplosan secara mandiri.

Ia memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi ukuran tiga kg ke dalam satu tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg atau bright gas.

Baca Juga: Kisah Agus Picoez, Dosen UGM Bersama Warga Belitung Timur Sulap Bekas Tambang Jadi Lahan Produktif

Untuk mengantar maupun mengambil tabung gas, tersangka menggunakan sepeda motor dengan keranjang yang terpasang di motor milliknya.

“Harga jual mengikuti pemerintah satu tabung gas warna pink ukuran 12 kilogram Rp 180 ribu,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul Rabu (8/4/2026). 

Dia menjelaskan, dari perbuatannya itu tersangka mendapatkan untung sekitar Rp 100 ribu per tabung.

Dengan asumsi harga Rp 20 ribu per tabung gas elpiji tiga kilogram. “Cara memindahkan isi gas masih kami dalami,” ujar dia.

Baca Juga: Mengenal "Thai Chicken Mission to Space", Kuliner Berteknologi Tinggi yang Jadi Bintang di Songkran Silom

Kasus ini terungkap berawal saat anggota Polsek Jetis menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (10/2/2026) berkaitan dengan lokasi di Sumberagung, Jetis yang diduga tempat pengoplosan gas bersubsidi pemerintah. 

Setelah mendatanginya, ditemukan beberapa barang bukti lima tabung gas berukuran 12 kg.

Di antara 11 tabung gas melon, tiga regulator, lima ember warna hitam, satu sepeda motor, dan satu keranjang. 

Baca Juga: Listrik dan Bensin Jadi 'Biang Kerok' Inflasi DIY Maret 2026, Tembus 4,08 Persen

Atas tindakan NF, ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” bebernya.  

Ia mengimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, apabila telah terjadi tindak pidana untuk segera mengubungi polisi terdekat atau call center Polri 110. 

Baca Juga: Rahasia di Balik Seragam Operasi Berwarna Hijau

Terpisah, menanggapi adanya kasus ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul Fenty Yusdayati akan melakukan penindakan kepada usaha yang ditemui melakukan dugaan oplosan gas elpiji.

Pihaknya akan langsung mengecek ke lokasi bersama tim TPID, DKUKMPP, dan pihak  pertamina.  

“Penindakan mau nggak mau kita tutup sementara karena dia berbuat curang kita sanksi,” tegasnya.

Baca Juga: Duh…Wajah Pendidikan di Sragen Tercoreng, Siswa SMPN 2 Sumberlawang Meninggal usai Duel dengan Temannya

Nantinya, dia juga akan memberikan pembinaan kepada pangkalan gas agar tidak melakukan pengoplosan.

Upaya monitoring kerap dilakukan setiap tri wulan, akhir tahun dan menjelang Idul Fitri kepada beberapa pangkalan gas di Bantul melibatkan pertamina.

“Tujuannya agar harga gas LPG tetap stabil dan menghindari perbuatan curang seperti pengoplosan,” tambahnya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#oplosan #nonsubsidi #Polres Bantul #gas elpiji #subsidi motor listrik