Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Petugas TPR PPPK Dimutasi akibat Kelalaian: Layani Empat Wisatawan, Hanya Dua Tercatat dalam Tiker

Yusuf Bastiar • Jumat, 10 April 2026 | 22:13 WIB
Petugas Pos TPR JJLS sedang melayani wisatawan pada beberapa waktu lalu. Yusuf Bastiar/Radar Jogja
Petugas Pos TPR JJLS sedang melayani wisatawan pada beberapa waktu lalu. Yusuf Bastiar/Radar Jogja

GUNUNGKIDUL – Petugas tempat pemungutan retribusi (TPR) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dijatuhi sanksi mutasi.

Kebijakan ini setelah kedapatan melakukan kesalahan dalam proses pemungutan retribusi terhadap wisatawan.

Sekretaris Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Gunungkidul Eko Nur Cahyo mengatakan, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan integritas dalam pengelolaan retribusi pariwisata.

Baca Juga: Waspada! BMKG Yogyakarta Sebut Cuaca Labil, Hujan Lebat Masih Ancam DIY: Ini Penjelasannya

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial terkait adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran dan tiket yang diterima wisatawan pada Rabu (8/4/2026) lalu. 

“Siang ini kami sudah selesai melakukan klarifikasi langsung kepada petugas TPR yang bertugas saat kejadian. Hasilnya, ada kelalaian dalam menjalankan prosedur, bukan unsur kesengajaan,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di pos TPR Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Pantai Baron sekitar pukul 07.45 Rabu (8/4/2026) pagi.

Berdasarkan hasil evaluasi, tiket pertama yang dicetak hanya berlaku untuk dua orang, padahal rombongan wisatawan berjumlah lima orang, terdiri dari empat dewasa dan satu balita. 

Baca Juga: Angin Ribut Terjang Karanganyar, Sejumlah Warga Alami Patah Tulang

Wisatawan sempat masuk ke kawasan objek wisata sebelum akhirnya kembali ke TPR sekitar pukul 09.00 untuk melakukan klarifikasi.

Mereka mempertanyakan pembayaran sebesar Rp 60 ribu, namun tiket yang diterima hanya mencantumkan dua orang dengan nominal Rp 30 ribu.

“Khusus balita memang tidak ditarik retribusi. Setelah itu, tiket langsung diperbaiki menjadi empat orang. Jadi persoalannya sudah selesai di hari yang sama,” jelasnya.

Baca Juga: Tiga Sumur di Turi Tercemar Limbah SPPG sejak November 2025, Penyedotan Belum Membuahkan Hasil

Eko memaparkan, kesalahan terjadi karena tidak sinkronnya petugas yang melayani di lapangan.

Saat kejadian, terdapat dua petugas yang bertugas, satu berinteraksi dengan pengunjung di dalam kendaraan, sementara lainnya mencetak tiket dari mesin elektronik MPOS.

“Terjadi kesalahan input, seharusnya empat orang, tapi yang dimasukkan dua (orang). Keduanya juga tidak melakukan pengecekan ulang sebelum tiket diserahkan,” terang dia.

Baca Juga: Polres Sragen Tetapkan Siswa SMPN 2 Sumberlawang sebagai Tersangka Duel Maut, Motif Dipicu Saling Ejek

Meski persoalan telah diselesaikan, isntansi ini tetap memberikan sanksi tegas. Satu petugas yang terlibat langsung dalam pelayanan akan dimutasi dan menjalani pembinaan internal.

Petugas pungut tersebut, kata Eko, berstatus sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan dinas pariwisata.

“Yang dimutasi satu orang, yang melayani langsung ke wisatawan. Statusnya PPPK paruh waktu,” tegas Eko.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Karanggede Boyolali; 43 Adegan Terungkap, Tersangka Sudah Rencanakan Aksi

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga tengah menyiapkan sistem pemungutan berbasis cashless untuk meminimalisasi potensi kebocoran retribusi.

Uji coba direncanakan mulai awal Mei di TPR Baron, meski saat ini masih terdapat sejumlah kendala terkait kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan atas ketidaknyamanan yang terjadi.

“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

Baca Juga: Layani 4 Wisatawan: Tiket Tercetak 2 Orang, Petugas TPR Berstatus P3K Paruh Waktu Akan Dimutasi

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih memastikan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti.

Petugas yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk penelusuran melalui rekaman CCTV.

Sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan sektor pariwisata.

“Hari ini petugas TPR dipanggil. Kami lihat juga rekaman CCTV untuk memastikan apakah pembayaran sesuai dengan jumlah pengunjung. Hasilnya nanti akan dirilis oleh dinas,” ujar Endah singkat saat ditemui sesuai Rapat Paripurna bersama DPRD Gunungkidul. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Petugas TPR #Dimutasi #Kelalaian #paruh waktu\ #PPPK