JOGJA – Pembangunan proyek revitalisasi Jembatan Kewek dipastikan mundur dari target. Pengerjaan yang awalnya dijadwalkan dimulai pada April, akan dimulai Mei mendatang.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) DIY Andi Nugroho Jati mengatakan, tahap pembangunan Jembatan Kewek saat ini masih proses lelang. Sehingga kemungkinan, bisa berkontrak Mei untuk memulai pengerjaan.
Andi menyebut, proses lelang ini menggunakan prakualifikasi. Hal tersebut memakan waktu konsultasi yang lebih lama karena harus memilih kontraktor yang benar-benar layak.
Meskipun mundur, dia memastikan pengerjaan proyek tetap ditarget selesai selama delapan bulan. Sehingga pada momen pergantian tahun depan Jembatan Kewek diharapkan sudah bisa digunakan kembali. “Insyaa Allah awal tahun sudah bisa digunakan,” ujar Andi saat dikonfirmasi Minggu (12/4).
Dalam revitalisasi Jembatan Kewek, lanjutnya, juga ada perubahan dimensi konstruksi. Misal dari panjang jembatan yang semula 17 meter, akan diperpanjang menjadi 30 meter.
Baca Juga: Waspada! BMKG Yogyakarta Sebut Cuaca Labil, Hujan Lebat Masih Ancam DIY: Ini Penjelasannya
Kemudian untuk lebarnya akan dibuat menjadi 12,5 meter dari ukuran semula yang hanya 9,5 meter. Sementara untuk desain jembatan bakal dipertahankan seperti fasad aslinya. “Perubahan dimensi jembatan supaya lebih memaksimalkan fungsi fungsi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja Hasri Nilam Baswari menuturkan, segala kebutuhan administratif untuk tingkat kota telah selesai. Baik itu detail engineering design (DED) maupun readiness criteria (RC) sudah diserahkan.
Nilam menjelaskan, dalam RC pihaknya juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pelaksana proyek. Seperti dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) pembangunan Jembatan Kewek.
Begitu pula dengan dokumen kajian analisis dampak lalu lintas (Andalin) pembangunan Jembatan Kewek dan rekomendasi teknis izin penggunaan sumber daya air di Sungai Code. “Dari kota sudah finalisasi DED dan sudah penyerahan resmi ke Satker PJN, readiness criteria-nya sudah kami serahkan juga,” tegas Nilam. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova