Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Mobilisasi ASN demi Konten Klaim Serupai Buzzer: Diminta Aktif Like, Komen, dan Berlangganan untuk Dukung Program Pemerintah

Anom Bagaskoro • Selasa, 14 April 2026 | 18:13 WIB
APEL: ASN lingkup Pemkab Kulon Progo mendengarkan arahan Wakil Bupati Kulon Progo saat apel. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
APEL: ASN lingkup Pemkab Kulon Progo mendengarkan arahan Wakil Bupati Kulon Progo saat apel. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo menuai pro kontra setelah menerbitkan surat edaran yang mendorong ASN aktif di media sosial untuk mendukung program pemerintah.
Kebijakan ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk mobilisasi ASN yang berpotensi menyerupai aktivitas buzzer dalam menggiring opini publik.

Hal ini dituangkan dalam surat edaran Pemkab Kulon Progo Nomor 500.12.1/0596 perihal Asesmen Media Sosial Perangkat Daerah.

Baca Juga: Menjelajahi Keajaiban South West Australia: Surga Alami, Satwa Liar, dan Gastronomi Kelas Dunia

Surat yang ditandatangani Sekda Kulon Progo Triyono atas nama Bupati Agung Setyawan itu menitikberatkan pada hasil koordinasi peningkatan kinerja media sosial perangkat daerah.

Surat tertanggal 9 April 2026 ini menegaskan setiap OPD diminta meningkatkan jangkauan media sosial. Dalam hal ini, asesmen SDM, sarpras dan pelaksanaan akan dinilai.

Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, OPD tempatnya bekerja sedang melakukan asesmen.

Baca Juga: Ini Gejala Dehidrasi di Tengah Peralihan Musim, Dinkes Kota Jogja Ingatkan Bahayanya dan Imbau Sering Minum Air Putih

Hasil asesmen tersebut juga dilaporkan melalui aplikasi google form. Selain asesmen, ASN ikut dimobilisasi agar media sosial seperti Instagram, TikTok, hingga Facebook diinventarisasi ke dalam laporan.

"Jelas akan menjadi buzzer nanti," ucap ASN itu, saat dihubungi Radar Jogja, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, surat edaran itu juga ditambahkan instruksi nonformal untuk ASN mendukung pemerintah.

Baca Juga: Lelang Masjid Muhammadiyah Semarang: Modal Nol Rupiah, Berhasil Kumpulkan Rp 200 Juta dan Ratusan Sak Semen

Media sosial nantinya akan menjadi medan kerja tambahan untuk ASN. Pasalnya, ASN diminta menyebarluaskan konten media sosial milik OPD ataupun pemkab.

Langkah ini dinilai mobilisasi ASN sekaligus serupa dengan kegiatan buzzer. Mengingat buzzer memiliki motif tertentu dalam menggiring opini publik.

Ia turut menyoroti upaya mobilisasi ASN demi konten dilakukan untuk mengonter isu miring yang akhir-akhir ini ditemui di Bumi Binangun.

Baca Juga: Vario Night Ride, Pererat Solidaritas, Astra Motor Yogyakarta Gelar Vario Night Ride Bersama Komunitas

Langkah ini, dinilai untuk melawan berita atau isu geblek renteng yang menyeruak di masyarakat. Pemkab dinilai hendak belajar dari pengalaman sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo Agung Kurniawan enggan menyebut surat edaran yang diterima OPD sebagai upaya mobilisasi ASN.

Pasalnya, tak ada kewajiban dalam melaksanakan kebijakan tersebut. OPD hanya didorong untuk melek teknologi serta memanfaatkan media sosial.

"Tidak wajib, arahnya ke OPD," ungkapnya.

Baca Juga: Rute Wisata Lengkap dari Yogyakarta Menuju Gunung Prau, Surga Negeri di Atas Awan

Agung menyoroti, OPD didorong adaptif dalam menyesuaikan perkembangan media sosial.

Dalam hal ini, dorongan meliputi publikasi kegiatan, hingga layanan masyarakat.

OPD diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan tersebut. Lantaran, penilaian mengarah ke orientasi kinerja OPD. 

Di sisi lain, ASN setiap OPD juga didorong melek teknologi. Walau enggan membenarkan isu mobilisasi, Agung membenarkan adanya urgensi ASN ber-medsos.

Baca Juga: Membedah Peran Drone dalam Operasi SAR dan Mitigasi Bencana, Jadi Instrumen Vital Penyelamatan Jiwa

Akan tetapi, pihaknya memastikan tak ada konsekuensi khusus apabila ASN tak mengindahkan imbauan itu.

Sekretaris Diskominfo Kulon Progo Chris Agung turut menampik isu mobilisasi ASN.

Walau terdapat surat edaran, hal itu dipastikan bukan kewajiban ASN untuk ber-media sosial. 

ASN yang memiliki media sosial hanya diminta untuk like, komen, dan menyebarluaskan.

Baca Juga: Ratusan Lapak PKL di Trotoar Jatinom Klaten Ditertibkan, Pedagang Minta Keadilan

Langkah ini dianggap sosialisasi program pemerintah agar sampai ke masyarakat.

"Bukan kewajiban, monggo ASN like, komen, dan subscribe," tambahnya.

Chris menambahkan, tak ada upaya mengubah peran ASN menjadi buzzer. Ucapannya ini, justru tumpang tindih dengan pernyataannya sendiri.

Lantaran, pernyataan menyebut buzzer sebagai individu dan kelompok yang secara aktif menyebarkan pesan di media sosial. (gas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#bermedsos #buzzer #Pemkab Kulon Progo #media sosial #ASN