Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Imbas Dugaan Keracunan MBG di Jetis, Bantul, SPPG Patalan 2 Ditutup Sementara

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB
SPPG Patalan 2 yang mendistribusikan makanan ke SMPN 3 Jetis ditutup sementara. (Cintia Yuliani/Radar Purworejo)
SPPG Patalan 2 yang mendistribusikan makanan ke SMPN 3 Jetis ditutup sementara. (Cintia Yuliani/Radar Purworejo)

BANTUL - Merespons dugaan keracunan di Jetis, Bantul, Badan Gizi Nasional (BGN) langsung menutup sementara operasional SPPG Patalan 2. Syarat SPPG ini bisa kembali beroperasi, adalah dengan memenuhi ketentuan standar operasional prosedur (SOP).

"Diberhentikan hingga waktu yang belum ditentukan, dengan syarat utama pemenuhan seluruh ketentuan SOP," tegas Koordinator Regional DIY Wirandita Gagat Widyatmoko Rabu (15/4). 

Baca Juga: 75 Siswa SMPN 3 Jetis Masih Absen, Penyebab Keracunan Disebut dari Menu Ayam yang Sudah Berbau

Menurutnya, SOP harus dijalankan dari tingkat SPPG hingga diterima oleh penerima manfaat. Seluruh proses produksi, distribusi, hingga konsumsi, harus memedomani prinsip keamanan pangan siap saji. “Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa SOP harus dijalankan secara menyeluruh, tidak parsial. Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi menyangkut keselamatan penerima manfaat,” lontarnya.

Kejadian tersebut, lanjutnya, tidak dapat dipandang dari besar atau kecilnya angka yang terdampak. Namun, itu harus dipandang dari tujuan dari program yang juga terdampak. Program MBG hadir untuk meningkatkan status gizi, bukan justru menimbulkan dampak negatif yang tidak diharapkan. “Bukan soal angka besar atau kecil, tetapi bagaimana program ini tidak menjadi kontraproduktif," ucapnya.

Baca Juga: Hujan Abu Tipis Melanda Dukun dan Sawangan, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Dia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran SOP. Khususnya yang berkaitan dengan keamanan pangan dan kualitas layanan.

Oleh karena itu, SPPG yang beroperasi wajib menjalankan operasional sesuai koridor SOP secara ketat dan konsisten. "Setiap bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan penerima manfaat akan ditindak secara tegas," ucapnya.

Menurutnya, BGN tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada SPPG yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal itu sebagai komitmen dalam menjaga kualitas layanan dan keamanan penerima manfaat. BGN bersama seluruh jajaran di wilayah DIJ berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Keamanan pangan adalah prioritas utama dan tidak dapat ditawar," tegasnya.

Baca Juga: Hujan Abu Tipis Melanda Dukun dan Sawangan, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Sementara itu, Kepala SPPG Patalan 2 Hanif Saka mengaku, belum dapat memberikan keterangan resmi karena masih menunggu hasil uji laboratorium. Terkait kompensasi bagi korban, dia juga belum dapat memastikan. "Kami akan secepatnya memberikan klarifikasi," ucapnya singkat.

Pantauan di lokasi, dapur SPPG Patalan 2 tampak sepi kemarin (15/4). Tidak terlihat aktivitas memasak. Hanya ada petugas kebersihan yang sedang membersihkan area tersebut. (oso/cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#smpn 3 jetis #sppg patalan 2 #Badan Gizi Nasional (BGN) #KERACUNAN