KULON PROGO - Nasib apes dihadapi Keluarga Ahmad warga Padukuhan Siliran 5, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur. Tanah yang dibeli orangtuanya untuk warisan disebut diserobot kembali oleh keluarga penjual.
Awal mulanya sekitar 2009 orangtua Ahmad membeli tanah dari Ruslan Abdul. Pembelian dengan cara dicicil dengan total Rp 43 juta untuk tanah seluas 1.917 meter persegi.
Tanah itu, akhirnya dikelola oleh keluarganya untuk lahan pertanian dan akhirnya diwariskan ke Ahmad. "Sejak 2010 karena sudah dijual akhirnya tanah untuk pertanian," ucap Ahmad, saat ditemui di kediamannya, Kamis (23/4).
Baca Juga: Pemprov DIY Gerak Cepat Gelar Operasi Pasar dan Droping Stok MinyaKita
Selama digunakan untuk pertanian orangtuanya tak melakukan balik nama sertifikat. Lantaran, sesama penjual dan pembeli saling percaya. Bahkan setelah Ruslan dan orangtuanya meninggal dunia, tanah tetap diolah oleh keluarga Ahmad.
Prahara muncul sekitar tahun awal 2026, anak dari penjual tanah Ruslan meminta agar setifikat segera dibalik nama ke pemilik terbaru yaitu Ahmad. Keluarga Ahmad yang telah percaya dengan penjual akhirnya menyetujui proses perubahan sertifikat. "Harus turun waris dulu ke anaknya penjual, biaya notaris pun kami tanggung," ungkapnya.
Namun, setelah proses turun waris dilakukan dan menghasilkan sertifikat atas nama anak penjual, proses AJB dan balik nama tak dilakukan. Bahkan anak penjual mengklaim tanah tersebut merupakan kepemilikannya.
Ahmad bahkan ditawari, untuk membeli kembali tanah yang telah dibeli keluaragnya dengan harga Rp 800 juta. Tentu timbul penolakan, dari Keluarga Ahmad. Lantaran, akad penjualan telah selesai di 2009 dan telah lunas dibuktikan dengan surat pernyataan. "Kami telah dua kali mediasi, terakhir di kalurahan tapi buntu," ungkapnya.
Bahkan anak penjual justru membawa pengacara dan bersikukuh atas klaim tanahnya. Alhasil, keluarganya terpaksa melapotkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo.
Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu proses penyelidikan di Polres Kulon Progo. Namun rasa khawatir atas penyerobotan hak tanah keluarganya masih menyerlimuti. Paslanya, tanah tersebut telah dipasang palang larangan agar keluraga Ahmad tak bisa mengolah tanah.
Baca Juga: Damkar Sukoharjo Evakuasi Ular Piton Sepanjang Tiga Meter di Gentan Bulu
Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko mengaku, telah menerima laporan tersebut. Saat ini Polres Kulon Progo sedang memeriksa laporan. "Laporan tersebut sudah kami terima," ungkapnya. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo