KULON PROGO - Dugaan pungutan liar (pungli) di Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo terkuak, setelah viral di media sosial.
Pungli dilakukan oleh oknum lurah yang meminta sejumlah uang untuk pengurusan surat pengantar ini memicu munculnya sejumlah korban dengan pengalaman serupa.
Terbongkarnya kasus pungli diawali dari postingan akun Bang Brewok di grup facebook Aku Cinta Kulon Progo (ACKP) yang berisi tulisan dan bukti berupa tangkapan layar transfer bank itu ramai dikomentari warganet. Bahkan diposting ulang oleh beberapa akun.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Genio On The Move Hadir di SMA Negeri 11 Yogyakarta
Pemilik akun Bang Brewok Amin mengaku, sengaja mengunggah pengalaman pribadinya. Bukan hujatan, postingannya justru ditanggapi sesama warga Garongan yang pernah mengalami hal serupa.
"Awalnya saya tidak mau posting, tapi kejadian serupa juga dialami oleh saudara saya," ucap Amin, saat dihubungi Radar Jogja, Minggu (26/4/2026).
Amin menjelaskan, kejadian pungli sekitar 7 Januari 2026. Saat itu, istrinya sedang mengurus surat pengantar untuk administrasi kependudukan.
Bukannya sehari kerja, pengurusan surat pengantar justru terkesan dipersulit. Padahal surat pengantar cukup dikeluarkan ke kalurahan tanpa perlu berbelit-belit. Dokumen itupun akhirnya tak terbit di hari yang sama.
Baca Juga: Rayakan Semangat Kartini, Astra Motor Yogyakarta Roadshow bareng BeAT ke SMA Negeri 1 Prambanan
Sekitar 8 Januari 2026, oknum lurah menghubungi istrinya sambil menjelaskan kekurangan dokumen.
Namun, lurah justru meminta agar istri korban mendatanginya di rumah pribadi, bukan kantor. Hal itu membuat istrinya ketakutan.
Mengantisipasi kejadian yang tak terduga, istrinya sengaja merekam percakapan saat bertemu dengan lurah.
"Istri saya sempat ditawari beberapa hal, itu ada rekamannya," ucapnya.
Baca Juga: Danrem 072/Pamungkas: Media Adalah Mitra Strategis Penjaga Kondusivitas DIY
Di kesempatan yang sama, oknum lurah turut meminta sejumlah uang agar proses penerbitan berjalan lancar.
Permintaan awal sekitar Rp 500 ribu. Namun, korban meminta agar diturunkan menja di Rp 300 ribu.
Mendengar adanya biaya administrasi, Amin pun langsung melakukan transfer ke rekening atas nama lurah Ngadiman.
Lantaran, tak mau urusan administrasi berbelit-belit dan lama. Atas kejadian itu, dirinya memilih diam sambil mencari informasi dugaan pungli yang menimpa warga.
Selain menyimpan bukti transkasi, Amin turut meminta kuitansi dari lurah.
Sebenarnya lurah sempat menolak, namun tetap mengeluarkan kuitansi dengan tanda tangan dan cap basah.
Pertengahan April 2026 saudaranya turut mengeluhkan kasus serupa. Kasus saudaranya berkaitan dengan pengurusan surat kartu keluarga.
Hal ini memantik emosi keluarga, yang membuat Amin nekat mem-posting unggahan di grup ACKP.
Baca Juga: Jika Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Rute Alternatif Haji Melalui Afrika Timur
"Ternyata postingannya ramai, dan banyak yang mengeluhkan hal yang sama," ungkapnya.
Postingan yang dibuat Amin justru memantik banyak tanggapan. Banyak warga Garongan yang mengalami hal serupa. Keluarganya memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo pada Minggu (26/4/2206).
Sementara itu, Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko membenarkan, masuknya laporan ke pihaknya.
Pelapor telah diterima oleh SPKT, dan dilayani langsung. "Benar ada laporan masuk," ungkapnya. (gas/wia)