Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dua Pengeroyok Pelajar di Bantul hingga Meninggal Ditangkap di Tangerang, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

Cintia Yuliani • Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto. (Cintia Yuliani/Radar Purworejo)
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto. (Cintia Yuliani/Radar Purworejo)

BANTUL - Sat Reskrim Polres Bantul kembali mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap Ilham Dwi Saputra (IDS), 16. Keduanya berinisial JMA alias J, 23, asal Pakualaman, Jogja. Sedangkan pelaku lainnya berinisial RAR alias B, 19, berasal dari Kapanewon Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kedua pelaku ini merupakan laki-laki. Pelaku J berstatus tidak memiliki pekerjaan, sedangkan B berstatus pelajar atau mahasiswa. "Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap Sabtu (25/4) di tempat pelariannya di Tangerang, Banten," jelasnya Senin (27/4).

Baca Juga: Gaji di Bawah UMK, Mengajar 30 Jam Plus Wali Kelas, Nasib Ratusan Guru JLOP di Kulon Progo Tak Menentu

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Bantul. Hingga kini Polres Bantul telah berhasil menangkap empat pelaku dalam kasus pengeroyokan IDS. "Dua pelaku yang sebelumnya telah ditangkap BLP, 18, asal Kretek, dan YP, 21, asal Bambanglipuro, keduanya laki-laki," rincinya. 

Rita mengatakan, kedua pelaku tersebut masih berstatus pelajar. BLP masih berstatus pelajar SMA sederajat, sedangkan YP saat ini mengambil paket C. 

Kini, Sat Reskrim Polres Bantul masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami berkomitmen untuk dapat secepatnya mengungkap kasus ini dan memproses hukum para pelaku dengan seadil-adilnya," katanya. 

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Genio On The Move Hadir di SMA Negeri 11 Yogyakarta

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza mengatakan, motif pelaku pengeroyokan IDS adalah balas dendam. Saat korban diinterogasi dan ditanya apakah tergabung dalam geng yang dimaksud pelaku, korban menjawab tidak.

Setelah korban mengaku tidak mengikuti geng yang dimaksud, IDS langsung dipukul oleh salah satu terduga pelaku, kemudian diikuti oleh pelaku lainnya. Untuk penanganan kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 262 Ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#ilham dwi saputra #pengeroyokan #Polres Bantul #pelaku