Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Ngeyel! Avail Spa Jogja Kini Ditutup Satpol PP Bantul, Lebih dari Tiga Kali Diperingatkan Tak Digubris

Cintia Yuliani • Senin, 27 April 2026 | 21:15 WIB
PENINDAKAN: Petugas Satpol PP Bantul sedang mencopot atribut di panti pijat Avail Spam Jogja. Dokumentasi Satpol PP Bantul
PENINDAKAN: Petugas Satpol PP Bantul sedang mencopot atribut di panti pijat Avail Spam Jogja. Dokumentasi Satpol PP Bantul

BANTUL – Satpol PP Bantul menutup panti pijat Avail Spa Jogja Rabu (22/4/2026), setelah lebih dari tiga kali peringatan tak diindahkan dan dugaan pelanggaran terus berulang.

Penutupan dilakukan karena usaha tersebut melanggar aturan perizinan dan ketertiban umum.

Tak mengindahkan peringatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul akhirnya menutup panti pijat Avail Spa Jogja Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Ribuan Umat Bakal Ikuti Rangkaian Ritual, Detik-Detik Waisak 2570 BE Jatuh Pukul 15.44.44 di Borobudur

Setelah sebelumnya, sudah memberikan kesempatan mengurus perizinan dan bersedia tidak melakukan kegiataan yang mengarah pada tindakan prostutisi. 

Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, padahal panti pijat tersebut sudah sering kali diperingati lebih dari tiga kali.

Sebelumnya sudah memberikan peringatan untuk mengurus perizinan. Dan bersedia tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada tindakan prostutisi. Namun, tidak juga ada perubahan.

Baca Juga: Dua Pengeroyok Pelajar di Bantul hingga Meninggal Ditangkap di Tangerang, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

"Makannya kita akhirnya melakukan eksekusi yang terakhir makannya kita tutup," katanya, Senin (27/4/2026).

Oleh karena itu, pihaknya memberikan surat keputusan yakni SK Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Nomor T/500.4.4.24/00787/SATPOLPP/2026 yang diterima dan ditandatangani oleh terapis Avail Spa Jogja untuk dilakukan penutupan.

"Atas sepengetahuan terapis Avail Spa Jogja, petugas melepas semua atribut promosi Avail Spa Jogja yang ada di lokasi," ujarnya.

Baca Juga: Gaji di Bawah UMK, Mengajar 30 Jam Plus Wali Kelas, Nasib Ratusan Guru JLOP di Kulon Progo Tak Menentu

Petugas Satpol PP juga mengingatkan kepada pengelola atau terapis agar mentaati SK tersebut dengan sebenar-benarnya.

Atas tindakan pemilik panti pijat Avail Spa Jogja, terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban umum.

Serta, Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Keseruan Komunitas Honda PCX160, Astra Motor Yogyakarta Ajak Healing Ala “Bapack”

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengimbau kepada pemilik panti pijat di Bantul agar dapat memenuhi perizinan.

"Dalam semua usaha wajib untuk tidak menimbulkan dampak sosial maupun dampak lingkungan," pintanya. (cin/wia

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#ditutup #Avail Spa Jogja #panti pijat #Satpol PP Bantul #Prostitusi