Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Geng Tores Pengeroyok Ilham Ditahan, Polisi Sebut Motif Balas Dendam Antargeng dari Masalah Pembacokan

Cintia Yuliani • Selasa, 28 April 2026 | 20:43 WIB
GELAR PERKARA: Polres Bantul memegang barang bukti untuk kasus pengeroyokan pelajar Selasa (28/4). (Cintia Yuliani/Radar Purworejo)
GELAR PERKARA: Polres Bantul memegang barang bukti untuk kasus pengeroyokan pelajar Selasa (28/4). (Cintia Yuliani/Radar Purworejo)

BANTUL - Polres Bantul berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ilham Dwi Saputra (IDS), 16. Tujuh tersangka tersebut tergabung dalam geng Tores yakni BLP, 18; YP, 21; JMA, 23; RAR, 19; AS, 21; ASJ, 19; dan SGJ, 19.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, satu hari setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Bantul berhasil mengamankan BLP di Kretek, Bantul, dan YP di Babarsari, Sleman. “Lima orang tersebut kabur ke safe house geng Tores di daerah Cilacap,” jelasnya saat jumpa pers di Polres Bantul Selasa (28/4). 

Baca Juga: Grup WhatsApp Bukan Alat Pendidikan, Orang Tua Jangan Terjebak "Informasi Palsu"

Selanjutnya, tim gabungan dari Jatanras Polda DIY dan Sat Reskrim Polres Bantul melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Namun, lima orang tersebut telah kabur. Dua orang melarikan diri ke Tangerang Selatan, Banten, dan tiga orang lainnya ke Boyolali, Jawa Tengah.

Kemudian, pihak kepolisian membagi tim menjadi dua. Satu tim bergerak bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bantul untuk melakukan penangkapan terhadap JMA dan RAR di sebuah kos Tangerang Selatan. Keduanya berhasil ditangkap Sabtu (25/4). 

Baca Juga: Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka

Sementara itu, Jatanras Polda DIY dan Sat Reskrim Polres Bantul menuju Boyolali. Berhasil mengamankan AS, ASJ, dan SPJ Senin (27/4). “Tujuh orang sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan di Satreskrim Polres Bantul,” tuturnya.

Dia menyebut, tersangka JMA merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia sebelumnya mendapat vonis satu tahun tiga bulan penjara dan telah bebas. Kemudian kembali mengulangi perbuatannya tahun ini. Hal ini, kata dia, akan memperberat hukuman yang akan diperolehnya. “Jadi peran JMA merupakan inisiator yang memerintahkan YP dan BLP untuk menjemput korban,” bebernya.

 Baca Juga: Ngeyel! Avail Spa Jogja Kini Ditutup Satpol PP Bantul, Lebih dari Tiga Kali Diperingatkan Tak Digubris

Selain itu, JMA juga melakukan penusukan terhadap korban sebanyak kurang lebih 14 kali menggunakan gunting yang telah dipersiapkan dari rumah. "Tentunya ini akan menjadi pertimbangan dari penyidik untuk penerapan pasal yang akan dipersangkakan," terangnya.

Selain itu, AS melakukan penyiksaan dengan menyundutkan rokok ke kemaluan korban. Melindas kepala korban dengan sepeda motor sebanyak tiga kali, serta memukulnya menggunakan gesper.

 

Sementara itu, lima tersangka lainnya memiliki peran hampir sama. Yaitu melakukan pemukulan menggunakan gesper dan paralon, serta menendang korban. “Bahkan ada yang menyudut rokok di dada dan tubuh korban,” jelasnya.

 

Motif para tersangka adalah balas dendam. Ketujuh tersangka merupakan anggota geng Tores, sedangkan korban merupakan anggota geng Kuras. Sebelum pengeroyokan, telah terjadi empat kali perselisihan berupa pembacokan antara dua geng tersebut. Yaitu di Manding, Trirenggo, Palbapang, dan Gapensi. Sehingga hal tersebut yang menjadi motif pengeroyokan terhadap IDS. 

Baca Juga: Ngeyel! Avail Spa Jogja Kini Ditutup Satpol PP Bantul, Lebih dari Tiga Kali Diperingatkan Tak Digubris

Sementara itu, Polres Bantul akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Dari tujuh tersangka yang telah diamankan, salah satunya masih berstatus pelajar SMA di Kretek, Bantul.

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP Ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Atau tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP. 

 Baca Juga: Ribuan Umat Bakal Ikuti Rangkaian Ritual, Detik-Detik Waisak 2570 BE Jatuh Pukul 15.44.44 di Borobudur

Atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Tentunya dengan pasal berlapis ini merupakan komitmen dari Polres Bantul untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat,” katanya.

Sementara itu, orang tua korban Sugeng Riyanto berharap, seluruh pelaku yang terlibat dapat ditangkap dan diadili. Ia menyebut, berdasarkan keterangan saksi terdapat sekitar 10 orang pelaku. Namun yang telah diamankan baru tujuh orang. “Saya berharap nanti bisa dikorek lebih lanjut keterangannya, tidak hanya tujuh orang,” ujarnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#ilham dwi saputra #Sat Reskrim Polres Bantul #Jatanras Polda DIY #geng tores #pengeroyokan