Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Lurah Diberi Waktu Lima Hari untuk Jawab Laporan Masyarakat, HB X Akan Beri Teguran jika Tak Ditanggapi

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 28 April 2026 | 21:30 WIB
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Hamengku Buwono X

JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X menyoroti respons para lurah dan pamong dalam menanggapi aduan atau laporan masyarakat. Bahkan HB X memberikan lurah waktu lima hari untuk merespons laporan yang ada.

"Di Kalurahan itu ada papan nama, di bawah sebelah kanannya ada barcode,” lontar HB X di acara Penguatan Pengelolaan Dana Kalurahan/Kelurahan yang Transparan, Akuntabel dan Bebas Korupsi di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG) Selasa (28/4). 

Lurah yang hadir pun diingatkan bahwa barcode tersebut tidak hanya berisi informasi potensi desa. “Tapi juga kanal aduan atau laporan untuk menanyakan segala sesuatu kepada Pak Lurah dan perangkatnya," tegas HB X.

Baca Juga: Viral! Pendaki Nyaris Baku Hantam di Puncak Gunung Lawu Gara-Gara Spot Foto; Miris, Niat Cari Sunrise, Malah Ricuh

Barcode ini dapat diakses secara umum oleh masyarakat menggunakan handphone masing-masing. Masyarakat hanya perlu melakukan scan untuk bisa menghubungi pihak lurah atau pamong.

Sistem ini, terintegrasi langsung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKPPS) DIY. Dinas tersebut bisa memantau bagaimana para lurah ketika merespons aduan atau laporan dari masyarakat. "Pak Lurah harus tahu, begitu ada warga yang telepon perangkat atau lurah, itu terekam di kantornya dia," ucap HB X sembari melirik Kepala DPMKPPS DIY KPH Yudanegara yang berada di bangku peserta acara.

Baca Juga: Aneh, Orang Meninggal Bisa Tandatangani SK Pengangkatan Pengurus KUD di Boyolali

Candaan tersebut disambut dengan gelak tawa dan tepuk tangan oleh seluruh peserta. Namun HB X kembali meneruskan arahannya. Menginformasikan bahwa waktu maksimal tanggapan terhadap laporan atau aduan masyarakat hanyalah lima hari. "Jadi kalau Pak Lurah lima hari tidak mau menjawab pertanyaan warga, mesti dia (KPH Yudanegara, Red) menegur Pak Lurah. Soalnya kalau tidak, saya yang menegur Pak Lurah," tegasnya sambil tersenyum.

Kepala DPMKPPS DIY KPH Yudanegara menyebut, barcode yang dipasang di masing-masing kantor kalurahan/kelurahan berfungsi untuk mengoptimalkan layanan digital dan memudahkan masyarakat. Selain itu, pihaknya telah membangun kebijakan sistem dan tata kelola pemerintahan untuk memastikan pengelolaan keuangan kalurahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Aneh, Orang Meninggal Bisa Tandatangani SK Pengangkatan Pengurus KUD di Boyolali

"Namun dalam implementasinya, masih terdapat ruang yang perlu diperkuat agar prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar berjalan secara konsisten," ujarnnya.

Ia mengatakan kepada para lurah dan pamong yang hadir bahwa istilah lurah diartikan sebagai lurus arah. Dimaknai sebuah prinsip lurus sesuai jalur dalam mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat. Kemudian pamong diartikan sebagai pemapah among yang bertugas untuk momong atau mengayomi masyarakat. "Kita harus sesuai dengan namanya. Lurah, lurus arah. Jangan berbelok-belok," pesannya. (oso/eno)


Editor : Sevtia Eka Nova
#laporan masyarakat #dpmkpps diy #aduan #Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X #lurah