KULON PROGO - Momen May Day 2026 menjadi hari kelabu bagi eks karyawan PT Selo Adikarto (PT SAK) di Kulon Progo karena tunggakan gaji dan pesangon belum juga dibayarkan.
Meski sudah di-PHK sejak 2025 dari perusahaan BUMD milik Pemkab Kulon Progo itu, puluhan pekerja masih menunggu kejelasan hak mereka yang nilainya mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Waljito mengatakan, penghentian operasional PT SAK yang dilakukan Bupati Kulon Progo membuat nasib karyawan PT SAK terombang-ambing hingga sekarang.
Baca Juga: Air Sumur Warga Mangiran Berbusa dan Berbau karena Tercemar Limbah IPAL SPPG, Masih Belum Ada Penutupan untuk Proses Perbaikan
"May Day 2026 kami meminta ketegasan Pemkab Kulon Progo," katanya, Kamis (30/4/2026).
Waljito menjelaskan, pihaknya telah mengawal karyawan PT SAK dan memperoleh kesepakatan untuk PHK.
Namun, setelah PHK dilakukan, manajemen perusahaan tak segera memberikan hak karyawan.
Hak karyawan yang dimaksud di antaranya, tunggakan gaji selama tiga bulan untuk 52 orang.
Baca Juga: Denteksi, Inovasi AI Dosen UGM untuk Skrining Kesehatan Gigi via Ponsel
Selain itu, terdapat uang pesangon yang belum dibayarkan pasca-PHK akhir 2025 lalu. Apabila ditotal, kebutuhan anggaran mencapai Rp 1 miliar.
Angka ini telah diketahui oleh manajemen perusahaan, dan pemkab sebagai pemilik saham.
Namun, setelah menjalani audiensi dan demonstrasi, pembayaran tak kunjung didapatkan.
Baca Juga: Usulan Gerbong Perempuan di Tengah KRL Tuai Kritik, Aktivis Jogja Desak Menteri PPPA Mundur
"Kemarin sudah dibayarkan per orang Rp 1 juta itu untuk mencicil, tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan," ujarnya.
Kesepakatan terakhir kali, manajemen perusahaan membayarkan sejumlah uang sebagai wujud komitmen pembayaran.
Uang tersebut berasal dari menjual aset material berupa split.
Sebenarnya sebagian besar karyawan enggan menerima uang tersebut, karena nilainya tak seberapa.
Namun, kebutuhan menjelang Lebaran memaksa mereka tetap menerima uang tersebut.
Kesabaran eks Karyawan PT SAK lantas diuji setelah Lebaran dan bertepatan dengan May Day ini.
Lantaran, hingga saat ini tunggakan gaji dan pesangon tak kunjung dibayarkan.
Selain pembayaran terkatung-katung, informasi proses pencairan aset untuk menambal hak pekerja juga tak terlihat.
Manajemen terkesan tertutup, sedangkan pemkab terkesan tak mau tau.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, pembayaran tunggakan gaji dan pesangon masih diproses manajemen perusahaan.
Pemkab berkomitmen mengawal pembayaran tunggakan hak karyawan, terutama mengawasi manajemen yang hendak menjual aset.
"Kemarin itu kan sudah dicicil, dan untuk pemenuhan kekurangan akan dijualkan aset," ucapnya.
Baca Juga: Jenazah Ristuti, Warga Wonogiri yang Jadi Korban Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Tiba di Rumah Duka, sang Ayah: Sudah Enam Tahun Tak Pulang
Triyono menyampaikan, penjualan aset seperti material yang ada telah dilakukan sebagian.
Penjualan tersebut cukup menggunakan wewenang manajemen perusahaan.
Namun, untuk penjualan aset seperti tanah dan bangunan memerlukan persetujuan pemkab sebagai pemilik saham. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita