JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja memastikan tak akan melakukan penutupan terhadap tempat penitipan anak atau daycare tanpa izin. Ini karena terdapat aspek fasilitas maupun sumber daya manusia (SDM) telah memenuhi syarat. Namun, pengelola tetap didorong segera mengurus perizinan agar menjadi legal.
Kepala Disdikpora Kota Jogja Budi Santosa Asrori mengatakan, persyaratan yang sudah mencukupi seperti dari segi fasilitas maupun pengasuh. Hanya, belum memiliki izin khusus tempat penitipan anak.
Budi mengungkap, berdasarkan hasil sweeping ditemukan 68 tempat penitipan anak di wilayahnya. Di antara 37 titik sudah memiliki izin resmi. Sementara 31 sisanya belum memiliki izin khusus karena menggunakan izin yayasan induk seperti lembaga pendidikan taman kanak-kanak.
“Kebanyakan yang belum berizin itu ikut TK. TK-nya berizin, tapi daycare-nya tidak, karena dianggap hanya layanan tambahan,” ujar Budi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jumat (1/5/2026).
Meskipun begitu, Mantan Sekretaris Disdikpora Kota Jogja itu tetap mendorong agar pemilik daycare tetap mengurus perizinan khusus tempat penitipan anak. Hal itu sebagai bentuk ketaatan pengelola terhadap regulasi. Sekaligus mengantisipasi tindak kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di daycare Little Aresha.
Menurutnya, dalam mendorong ketertiban itu pihaknya juga melibatkan instansi terkait. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Satpol PP Kota Jogja.
Baca Juga: Sukoharjo Dijanjikan 50 Unit Pikap KDMP, tapi yang Datang Cuma Satu
Walaupun sebelumnya sudah ada instruksi penutupan bagi daycare yang tidak berizin dari kepala daerah, dipastikan pemkot saat ini lebih mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan ketimbang penutupan paksa.
Pertimbangan utamanya adalah keberlangsungan pengasuhan anak-anak yang sudah terdaftar di lembaga-lembaga tersebut. Sebab jika langkah penutupan tetap dilakukan, dikhawatirkan timbul masalah bagi para orang tua yang selama ini mengandalkan jasa penitipan anak.
"Kami lihat kondisi masyarakat juga. Sebenarnya mereka memenuhi syarat namun belum ada izin, ya kami dorong untuk segera mengurusnya,” jelasnya.
Kepala DPMPTSP Kota Jogja Budi Santosa menjelaskan, mekanisme perizinan untuk TK, daycare, dan sejenisnya mencakup dua tahapan utama. Pertama, pengelola wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem online single submission (OSS). Lalu kedua harus mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah.
Alurnya pemberian izin dilakukan setelah pengelola memiliki NIB pengelola dan mengajukan izin operasional di tingkat daerah. Prosesnya kemudian berlanjut pada verifikasi secara administrasi dan lapangan.
“Jika sudah memenuhi syarat, rekomendasi diterbitkan dan izin operasional dikeluarkan oleh kami,” bebernya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita