Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kantongi Izin Pemprov DIY Tak Serta-merta Berizin di OSS, DPMPTSP Gunungkidul: Perizinan Obelix Sanglen Baru di Tahap PKKPR

Yusuf Bastiar • Senin, 4 Mei 2026 | 21:15 WIB
INI LHO: Kawasan wisata Pantai Sanglen yang rencananya akan dibangun objek wisata Obelix oleh PT Biru Bianti Indonesia. (Yusuf Bastiar/Radar Purworejo)
INI LHO: Kawasan wisata Pantai Sanglen yang rencananya akan dibangun objek wisata Obelix oleh PT Biru Bianti Indonesia. (Yusuf Bastiar/Radar Purworejo)

GUNUNGKIDUL - PT Biru Bianti Indonesia sebagai pembangunan Obelix di Pantai Sanglen, Kalurahan Kamadang Kapanewon Tanjungsari menyatakan telah mengantongi izin dari Pemprov DIY. Meski demikian, perizinan tersebut tidak serta-merta membuat proses perizinan pembangunan objek wisata tercatat di sistem online single submission (OSS).

 

Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia Wahyu Karna Dijaya mengekau, proses legalitas telah ditempuh sejak 2021 secara bertahap dan transparan. Bahkan, perusahaan telah mengurus Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan atau Sultanaat Grond (SG) serta izin Gubernur DIY terkait penggunaan tanah kas desa (TKD).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemkab Bantul Terapkan Kebijakan Hanya Angkut Sampah yang Sudah Terpilah, Ini Jadwalnya...

“Kami berproses cukup panjang karena menunggu persetujuan kekancingan dan izin gubernur. Legalitas menjadi fondasi utama agar pembangunan tidak menyalahi aturan di kemudian hari,” ujarnya Senin (4/5).

Wahyu menyampaikan, proses administrasi tersebut telah dilakukan secara paralel untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem birokrasi modern maupun aturan daerah. Selain itu, kata dia, perusahaan juga telah menyiapkan dokumen teknis sebagai syarat pengajuan perizinan melalui OSS.

Baca Juga: Kisah Pandawa: Raden Suyudana Resmi Jadi Pangeran Mahkota Hastina, Intrik Istana dan Kisah Bima Tumbangkan Prabu Baka

“Semua kami lakukan secara transparan. Sosialisasi melibatkan perangkat desa, badan pengawas desa, hingga masyarakat. Kesepakatan juga sudah dituangkan dalam MoU agar jelas bagi semua pihak,” jelasnya.

Wahyu juga menyinggung dinamika di lapangan, termasuk keberadaan kelompok masyarakat yang sempat menempati kawasan tersebut selama masa tunggu perizinan. Menurutnya, perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Sanglen.

 

“Hasilnya sudah ada kesepakatan relokasi disertai kompensasi yang layak. Kami memastikan setiap tahapan tidak dilakukan secara sepihak,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Gunungkidul Arif Aldian menegaskan, izin kekancingan dan izin penggunaan TKD merupakan aspek terpisah dari perizinan usaha yang terintegrasi dalam sistem OSS. Sebab berdasarkan pengecekan, proses yang ditempuh pengembang baru sampai pada tahap persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

 

“PKKPR itu baru persyaratan dasar, yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang wilayah,” ungkapnya.

 Baca Juga: KPPU dan JFTC Perkuat Sinergi: Menuju Otoritas Persaingan Berbasis Data di Era Digital

Arif menambahkan, hingga saat ini belum terdapat proses lanjutan yang tercatat dalam sistem OSS. Artinya, sejumlah tahapan penting lainnya belum dipenuhi. Seperti persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF), serta pemenuhan standar usaha sektor pariwisata.

“Di OSS belum ada proses lebih lanjut. Tahapannya masih panjang karena baru di PKKPR,” tegasnya.

Arif menjelaskan, PKKPR merupakan persyaratan dasar yang memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang wilayah. Namun, tahapan tersebut belum cukup untuk memulai pembangunan. Ia menekankan, seluruh tahapan perizinan harus dipenuhi secara berurutan sebelum kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan. Ia menambahkan, proses perizinan masih panjang dan harus dilalui secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Di sistem OSS belum ada proses. Artinya, persetujuan lingkungan, PBG atau SLF, hingga standar usaha sektor pariwisata belum diajukan,” rincinya. (bas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#PT Biru Bianti Indonesia #obelix #pantai sanglen #oss #Pemprov DIY