Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tak Hanya Pengasuh, Yayasan Little Aresha Terancam Digugat dan Dibubarkan: Pemkot Jogja Kumpulkan Orang Tua Korban Daycare, Tuntut Restitusi

Guntur Aga Tirtana • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:35 WIB
Ratusan orang tua korban tindak kekerasan di Daycare Little Aresha menandatangani surat kuasa untuk mengawal proses hukum, di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026). Pemko Jogja kemudian membentuk Tim Hukum Peduli Anak guna menangani kasus tersebut. Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
Ratusan orang tua korban tindak kekerasan di Daycare Little Aresha menandatangani surat kuasa untuk mengawal proses hukum, di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026). Pemko Jogja kemudian membentuk Tim Hukum Peduli Anak guna menangani kasus tersebut. Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

JOGJA - Ratusan orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha dikumpulkan Pemkot Jogja untuk didampingi secara hukum di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026). Pendampingan ini difokuskan pada pengawalan proses hukum, termasuk membuka peluang menjerat pertanggungjawaban korporasi jika terbukti ada pelanggaran.

Ketua Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja Deddy Sukmadi mengatakan, fokus saat ini adalah mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai koridor. Salah satu poin yang tengah dibahas adalah pengajuan restitusi atau ganti rugi kepada yayasan daycare.

Dalam menuju proses tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami mekanisme pengajuan ganti rugi. Jika hal tersebut memungkinkan, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti materiil yang kuat mengenai kerugian yang dialami orang tua korban.

Baca Juga: Mulai Rp 1,1 Juta, Intip Koleksi Kolaborasi Spesial Crocs x LEGO di Store Terkemuka Jakarta

Sebab, selain pasal mengenai kekerasan dan penelantaran anak, ia menilai ada pasal korporasi yang bisa menjerat pihak yayasan. Pun Daycare Little Aresha sudah memiliki badan hukum. Sehingga ada kemungkinan celah hukum untuk menyeret organisasi secara keseluruhan

“Kita harus melihat bukti nyata kerugiannya seperti apa, karena mekanisme hukumnya memang demikian," ujar Deddy saat ditemui di Balai Kota Jogja. 

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Jogja Saverius Vanny Noviandri menjelaskan, terbentuknya Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja merupakan salah satu bentuk perhatian pemkot terhadap kasus tersebut. Tim itu memiliki target pendampingan hukum semaksimal mungkin.

Baca Juga: Masa Tunggu Hanya Tujuh Tahun, Jemaah Haji Khusus Bayar Rp 260 Juta untuk Antrean Singkat dan Hotel Bintang Lima

Vanny menjelaskan, ada tiga poin utama yang dikawal oleh tim hukum. Meliputi tuntutan pertanggungjawaban maksimal bagi pengasuh maupun kepala sekolah yang diduga melanggar undang-undang.

Kemudian menuntut pertanggungjawaban korporasi. Sehingga akan dilakukan pendalaman terhadap status yayasan sebagai badan hukum. Jika terbukti melanggar undang-undang yayasan atau pidana korporasi dalam KUHP baru, maka tim akan menuntut ganti rugi hingga opsi pembubaran korporasi.

Selain itu, tim tersebut juga akan mengawal pemenuhan hak restitusi. Guna memastikan setiap korban mendapatkan ganti rugi dari pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk pembubaran yayasan.

Baca Juga: Kisah Lahirnya Bimasena : Lakon Bima Bungkus dan Asal-usul Kuku Pancanaka yang Legendaris

“Secara target, kami targetkan ini seoptimal mungkin langkah hukum yang bisa ditempuh,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jogja Udiyati Ardiani mengungkapkan, hingga kini sudah menerima 182 pengaduan dari orang tua korban. Dari jumlah tersebut 130 orang sudah dilakukan asesmen dan 50 di antaranya bersedia untuk melanjutkan ke proses hukum.

Meskipun jumlah pengaduan yang masuk cukup banyak, namun belum semua orang tua memilih jalur hukum. Sebab banyak keluarga yang masih fokus pada pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma anak-anak mereka. Kendati begitu, pintu tetap dibuka bagi para orang tua yang ingin mendapat pendampingan hukum.

Baca Juga: 400 Pekerja Garmen Wonogiri Kena PHK, SPSI Desak Pemerintah Kawal Hak dan Penyaluran Kerja  

“Harapannya para orang tua ini tahu bagaimana proses pendampingan lanjutannya dan mereka bisa melakukan pengaduan yang didampingi tim hukum," katanya.

Salah satu orang tua korban daycare, Noorman Windarto mengaku akan menggunakan fasilitas pendampingan dari pemkot untuk menentukan langkah-langkah restitusi. Termasuk dalam menentukan nominal ganti rugi yang dibebankan kepada para tersangka.

“Kalau nominalnya kami masih akan menunggu indikator yang akan dibikin oleh yang dijanjikan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Semoga dalam waktu cepat ini bisa ada,” bebernya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#daycare little aresha #pendampingan hukum #orang tua korban #Pemkot Jogja #restitusi