SLEMAN - Kasus tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan Godean Km 9 Dusun Senuko, Sidoagung, Godean pada Minggu (5/4) yang melibatkan para pelajar bukanlah aksi tawuran. Para pelaku sengaja berkeliling mencari sasaran untuk melancarkan aksi pembacokan.
Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto menjelaskan, para pelaku memang sengaja berputar-putar mencari sasaran dan melukai korban berinisal DH, 21, asal Batanghari, Jambi yang tinggal di Godean. Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (30/4) di Seyegan, Sleman. Ketiganya berinisail ABP, 19; RSH, 18; dan FA, 17. Sedangkan satu pelaku lain berinisial AR masih dalam pencarian.
Pelaku yang sudah ditangkan, saat ini ditahan di Rutan Polsek Godean. Sedangkan khusus FA, dititipkan di BPRSR Dinas Sosial DIY.
Baca Juga: Kisah Sayembara Dewi Drupadi (1): Para Raja Datang, Prabu Drupada Dilanda Dilema
Dia menyebut, kronologi berawal saat korban yang berboncengan dengan dua kawannya menggunakan motor. Ketiganya hendak membeli makan di warung soto melewati Jalan Godean ke arah timur. Sesampainya di depan Rumah Makan Bale Roso, sepeda motor yang dikendarai korban disalip oleh rombongan pelaku yang mengendarai empat sepeda motor dan satu unit mobil pikap Grand Max.
"Saat itu korban dengan rombongan pelaku saling memandang," tambah Rusdi dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Sleman Rabu (6/4).
Saat melewati simpang tiga Kantor Bapas Kelas I Jogjakarta, motor yang dikendarai pelaku AR berboncengan dengan pelaku ABP dan pelaku RSH memboncengkan FA berputar balik dengan menyeret celurit. Senjata tajam ini disentuhkan ke aspal sampai mengeluarkan percikan api.
Rusdi menyebut, setelah itu pelaku ABP mendekati korban yang berhenti di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu kedua teman korban berhasil lari menyelamatkan diri ke tempat pemotongan ayam yang tak jauh dari lokasi. Sementara korban DH yang masih berada di sepeda motor langsung dibacok ABP sebanyak tiga kali mengenai pergelangan tangan, lengan tangan, dan bahu sebelah kiri. Setelah itu, pelaku FA membacok menggunakan sabit mengenai punggung korban satu kali dan membacok sepeda motor korban.
"Rombongan pelaku lalu pergi meninggalkan TKP. Korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Gamping dan melaporkan kejadian ke Polsek Godean," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Sumantri menjelaskan, satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kini tidak lagi bersekolah. "Kami telah mencoba mencari ke rumahnya, tetapi pelaku tidak ada," katanya.
Baca Juga: Transformasi Untidar Jadi PTN-BLU Berhasil, Target Kemandirian Finansial 85 Persen Dikejar
Rombongan di mobil pikap sendiri sejumlah sembilan orang beserta sopir dan kernetnya. Sumantri menyebut, antara rombongan pelaku di mobil pikap dengan rombongan sepeda motor, hanya ada beberapa yang saling kenal. Mereka sebelumnya berkumpul dan kedua rombongan ini lalu bergabung untuk berkeliling.
Mobil ini merupakan milik orang tua salah satu anggota rombongan. Para pelaku merupakan pelajar SMA maupun SMK dari beberapa sekolah berbeda dan disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana ini. "Tidak ada pengaruh minuman keras dari pelaku," ujar Sumantri.
Pelaku pembacokan ini dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 20 Huruf C KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova