JOGJA - Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha mendorong Pemkot Jogja memperketat pengawasan tempat penitipan anak. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja kini mengkaji penerapan psikotes dan tes kompetensi bagi pengasuh daycare guna memastikan keamanan serta profesionalisme pengasuhan anak.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Budi Santosa Asrori mengatakan, hal ini selaras dengan usulan dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak. Sekaligus sebagai bentuk evaluasi dan antisipasi tindak kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di Little Aresha.
Budi menyatakan, usulan dari Komnas Perlindungan Anak akan menjadi pembahasan serius bersama stakeholder terkait. Termasuk diusulkan agar bisa masuk dalam rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan perempuan dan anak yang kini tengah dibentuk legislatif.
Baca Juga: Berawal dari Provokasi, Remaja Tewas Dikeroyok di Magelang, Polisi Tangkap 9 Pelaku
Menurutnya, aspek psikologis dan kompetensi memang sangat penting bagi profesi pengasuh tempat penitipan anak. Lantaran setiap hari mereka akan menghadapi tantangan besar. Apalagi dalam menangani anak usia dini yang memerlukan perlakuan khusus.
“Secara pribadi, saya setuju (tes psikologi) dan tidak ada masalah jika itu diterapkan. Ini juga sekaligus membuka wacana bagaimana agar pengasuh-pengasuh itu memang kompeten dalam mengasuh anak-anak," ujar Budi di Balai Kota Jogja, Senin (11/5/2026).
Budi pun mengakui, selama ini memang belum ada regulasi yang mengatur mengenai standar kompetensi khusus bagi pengasuh daycare. Berbeda dengan guru taman kanak-kanak (TK) yang sudah memiliki standar kompetensi pendidik secara formal.
Baca Juga: Resep Eksklusif: "Tumis Kecipir Bumbu Terasi Pedas Jeruk Limau"
Budi berharap, adanya regulasi baru tersebut dapat membuat lembaga tempat penitipan anak di Kota Jogja bisa memiliki standar rekrutmen yang seragam dan teruji. Sehingga kejadian yang membahayakan keselamatan serta tumbuh kembang anak dapat diminimalisasi.
“Kami di tingkat kota sedang menggodok hal ini, kami akan sesuaikan dengan undang-undang dan peraturan dari pusat agar ada regulasi resmi yang mengatur hal tersebut,” katanya.
Komisioner Bidang Edukasi dan Sosialisasi Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Pusat Cornelia Agatha menyampaikan, penguatan sistem keamanan internal di dalam daycare memang perlu dilakukan. Supaya kasus tindak kekerasan dan penelantaran tidak terulang.
Baca Juga: Kecipir: Si "Sayur Botol" yang Terlupakan, Sang Jawara Protein dari Pekarangan
Salah satu hal yang dia tekankan adalah penggunaan teknologi pengawasan seperti CCTV untuk memantau aktivitas anak dan pengasuh secara real-time. Selain itu, aspek psikologis bagi para staf pengasuh juga wajib menjadi perhatian.
Menurutnya, memiliki izin operasional saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni dan stabil secara mental. Sehingga tes psikologi atau psikotes wajib dilakukan bagi pengasuh daycare.
"Psikotes itu penting untuk orang-orang yang ada di sana dan terlibat di situ (daycare), karena mereka diberikan amanah untuk memegang dan mengasuh anak-anak,” usul Cornelia dalam kegiatan bersama Pemkot Jogja di Balai Kota, Minggu (10/5). (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita