KULON PROGO - Warga Kalurahan Garongan mendatangi Kantor Bupati Kulon Progo, Rabu (13/5/2026), untuk membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan lurah mereka.
Warga menyebut pungli terjadi dalam berbagai layanan, mulai dari surat pengantar hingga surat pengurusan tanah dengan nominal mencapai jutaan rupiah.
Pantauan Radar Jogja, beberapa warga mengeluarkan keluhan mereka. Di antaranya, praktik pungli yang dilakukan Lurah Garongan Ngadiman. Ternyata praktik tersebut tak hanya dilakukan untuk satu jenis pengurusan administrasi. Termasuk praktik pungli dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
"Tadi itu muncul banyak, mulai dari persoalan tanah, turun waris hingga surat pengantar nikah," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Garongan Sutarm usai audiensi langsung dengan bupati, wabup, serta jajaran Pemkab Kulon Progo.
Dia menjelaskan, warga jengah atas fenomena pungli ini. Lantaran, kasus pungli telah terjadi beberapa tahun. Adapun, praktik yang baru-baru ini keluar di media sosial berupa pungli surat pengantar nikah. Padahal masih ada pungli surat pengurusan tanah, hingga pelayanan kalurahan yang seharusnya tak dipungut biaya. Mereka mempertanyakan sikap Pemkab Kulon Progo atas persoalan ini.
Pun menuntut pemkab bergerak cepat. Sebab, keberadaan lurah masih ada dalam pelayanan desa. Warga meminta pengusutan dilakukan secepat mungkin.
Baca Juga: Hari Kenaikan Yesus Kristus: Saat yang Tepat Memaknai Kembali Arti Menjaga Orang Terkasih
“Selama ini warga diam karena kurang bukti, menjaga marwah desa, dan mempertimbangkan kenyamanan sosial,” ujarnya. Namun, setelah meledak kasus tersebut, warga kompak membuka tabir yang selama ini dipendam.
Sutar menjelaskan, beberapa warga mengaku untuk mendapatkan surat rekomendasi pengurusan tanah, perlu membayar Rp 5 juta. Warga dengan laporan pungli jika dijumlah telah mencapai 30 orang. Mereka sepakat melaporkan Lurah Garongan agar mendapat hukuman setimpal.
Perihal proses penonaktifan, warga Garongan meminta agar pemkab segera bertindak. Banyak warga menilai pemkab lamban. Namun, setelah audiensi mereka memahami aturan penonaktifan lurah yang harus didasari proses hukum.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan komitmen pemkab mengusut kasus tersebut.
Pemkab melalui Inspektorat Daerah telah bergerak dan mencapai tahapan investigasi. "Tentu kami akan mengawal masyarakat yang masih takut untuk melapor,” ungkapnya.
Agung menyampaikan, pendampingan untuk warga Garongan akan dilakukan. Khususnya bagi warga yang takut melapor dapat mendatngi Komplek Pemkab. Pemkab akan melakukan pendampingan pelaporan ke Irda ataupun Polres Kulon Progo. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita