KULON PROGO - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Kulon Progo mendesak pelarangan total peredaran minuman keras (miras). Desakan ini muncul saat DPRD Kulon Progo menggodog revisi Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol (mihol).
Ketua AMM Kulon Progo Herdia Arifudin menjelaskan, AMM dan GMNU telah sepakat mendesak panitia khusus raperda untuk pelarangan total peredaran mihol. Hal ini berkaca pada kondisi sosial masyarakat Kulon Progo dan mempertimbangkan generasi muda.
"Kami berpandangan mihol merupakan barang haram dan lebih banyak kerusakannya dibanding manfaatnya," ucap Herdia, Jumat (15/5).
Menurut dia, pembahasan raperda tak boleh berhenti di pengendalian dan pengawasan. Ia menyoal, pengendalian serta pengawasan mihol bukan hanya sekedar urusan administrasi dan perizinan. Padahal mihol harus ditempatkan pada perspektif fenomena sosial. Mengingat kriminalitas hingga penyalahgunaan narkoba menjadi akibat dari peredaran mihol.
AMM dan GMNU sepakat peredaran mihol harus dipersempit dan dilarang sepenuhnya di Bumi Binangun. Kesepakatan ini muncul setelah mempertimbangkan potensi tumbuhnya ruang peredaran mihol di tempat-tempat tertentu yang mengantongi izin. Celah itu memberikan pengaruh buruk dan berpotensi menumbuhkan budaya mabuk di kalangan anak muda.
Ketua GMNU Kulon Progo Wahid Zainus menegaskan, raperda harus diarahkan ke pelarangan total peredaran mihol. Pihaknya menaruh kepercayaan ke pansus maupun DPRD Kulon Progo untuk menggodog kembali larangan peredaran mihol. "Jangan sampai regulasi memberi celah bagi normalisasi miras," ungkapnya.
Baca Juga: Menelusuri Sejarah Asal-usul Sleman, dari Teori ‘Hutan Gajah’ Prasasti Canggal hingga Suleman
Zainus menyampaikan, AMM dan GMNU memiliki lima tuntutan. Diantaranya, pelarangan total miras, desakan ke pemkab untuk menyelamatkan generasi muda, ajakan ke seluruh masyarakat, dan menolak segala bentuk normalisasi mihol. Pihaknya memberikan waktu hingga 20 Mei 2026, untuk DPRD Kulon Progo merespon tuntutan mereka. Apabila tak ada respon, AMM dan GMNU akan menggelar aksi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyampaikan, revisi perda pengendalian dan pengawasan mihol masuk meja pansus. Revisi menitikberatkan larangan produksi miras di Bumi Binangun. Sekaligus mengatur peredaran miras dengan radius yang diatur ketat. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo