SLEMAN - Curhatan Shinta Komala ramai jadi bahasan di media sosial karena mengaku mendapat intimidasi dari oknum polisi dan keluarga mantan kekasihnya. Setelah melaporkan dugaan intimidasi itu, Shinta justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan iPhone.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan, ada dua perkara berbeda terkait curhatan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut di media sosial. Pertama adalah perkara tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 17 Oktober 2024. Kasus tersebut terkait penggelapan telepon genggam merek iPhone dengan saudari Tania selaku pelapor dan terlapor adalah saudari Shinta.
"Sekarang sedang berproses dan sudah masuk tahap penyidikan," kata Argo lewat keterangan resmi Minggu (17/5).
Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti secara sah. Antara lain keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti. Sesuai dengan Pasal 90 KUHAP bahwa untuk menetapkan tersangka minimal ada dua alat bukti.
Baca Juga: Modus Tukar Uang, Dua WNA Tipu Penjaga Warung di Girisubo: Gondol Jutaan Rupiah
Penyidik dalam penetapan tersangka juga melalui mekanisme gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Undang-Undang No 1 Tahun 1949 tentang KUHP yang telah diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka untuk BAP," tambah Argo.
Baca Juga: Modus Tukar Uang, Dua WNA Tipu Penjaga Warung di Girisubo: Gondol Jutaan Rupiah
Dia menambahkan, dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice (RJ). Dalam perkara penggelapan ini, RJ sudah ditawarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman. Tetapi ditolak oleh pihak pelapor.
Sementara untuk perkara yang kedua adalah pengaduan oleh Shinta Komala terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri (KEPP) pada 23 Oktober 2024 di Bidpropam Polda DIY. Namun aduan ini dilimpahkan penanganannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sleman pada Januari 2025. Hal ini terkait salah satu personel Polresta Sleman sebagai terlapor yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi.
"Sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan," tegas Argo.
Berdasarkan bukti yang diperoleh, Sipropam Polresta Sleman telah meminta pendapat dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor.
Dia menegaskan, kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut ditangani sesuai mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. "Kami selalu melakukan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional, profesional dan prosedural," ujarnya.
Sebelumnya, Shinta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan pada 12 Mei 2026. Padahal, iPhone yang dimaksud dibeli sendiri oleh Shinta. Namun sempat berada di tangan anggota Polresta Sleman setelah keduanya putus hubungan. Pengembalian barang di antara keduanya turut dilakukan. "HP itu diantarkan langsung oleh mantannya ke rumah klien kami. Ada bukti chat terkait pengembalian itu," beber Alam Dikorama, kuasa hukum Shinta.
Persoalan mulai memanas pada 11 Oktober 2024. Shinta mengaku didatangi oleh ayah mantannya yang merupakan purnawirawan polisi bersama seorang anggota polisi aktif. Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengakuan utang senilai sekitar Rp 80 juta. Uang tersebut sebelumnya dibayarkan mantan Shinta untuk akuisisi bisnis yang sudah dijalankan bersama rekannya. "Dia bilang, ‘berapa modal teman kamu? Sini saya yang kembalikan.’ Akhirnya modal sekitar Rp 80 juta itu dibayarkan langsung ke teman saya," beber Shinta. (del/iza/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova