KULON PROGO - Pemkal Palihan mendesak Pemkab Kulon Progo untuk mempercepat penggantian tanah kas desa (TKD). Adanya aturan baru berupa Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, disebut dapat menjadi dasar pengadaan tanah pengganti.
Lurah Palihan Kalisa menjelaskan, penggantian TKD berawal dari pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA). Saat itu, TKD terdampak bangunan bandara dan telah mendapat ganti rugi atas tanah tersebut. Uang ganti rugi itu, juga telah masuk rekening kas kalurahan.
"Dulu ganti ruginya Rp 192 miliar, dan kami mencari tanah pengganti dengan pengadaan," ucap Kalisa Selasa (19/5).
Langkah ini diambil karena mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mengarahkan pemkal mencari tanah pengganti setelah pelepasan TKD. Dimulai 2019, Pemkal Palihan melakukan pemetaan tanah disekitar kalurahan.
Tahun 2019, pemkal juga membayar bidang tanah pengganti TKD. Dilanjut pada 2020 dan 2025. Setelah pengadaan itu, uang ganti rugi masih tersisa Rp 123 miliar.
Namun, munculnya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 justru membuat masalah baru. Karena aturan di dalamnya yang dinilai multitafsir. Disebutkan, pemkal memiliki kewajiban untuk membelajakan tanah pengganti dan juga mengembalikannya ke rekening Kasultanan atau Pakualaman. Namun, pemkal tetap bersikukuh agar ganti rugi dibelanjakan menjadi tanah pengganti. "Kami sudah mengusulkan ke bupati, karena amanat pergub," ungkapnya.
Kalisa berulangkali meminta agar pemkab melanjutkan pengadaan tanah. Akan tetapi, pemkab justru masih berhati-hati dengan menimbang beberapa pasal dalam pergub. Dia berharap, agar pemkab segera menyelesaikan urusan pengadaan tanah.
Pemkal Palihan berharap agar uang ganti rugi kembali menjadi bidang tanah TKD. Lantaran, TKD sebelumnya merupakan lahan pertanian pelungguh untuk pamong. Biasanya pamong menyewakan tanah tersebut ke masyarakat untuk pertanian. Termasuk diolah sendiri oleh pamong. Jika kembali ke rekening kadipaten, maka hak pelungguh mereka terancam.
Selama ini, pelungguh pamong dibayarkan melalui bunga bank dari tabungan ganti rugi. Nilainya tak seberapa, karena penggunaannya dibatasi. Tidak melebihi 30 persen dari bunga. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova