Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pemkab Kulon Progo Pertimbangkan Kebutuhan Lahan Jangka Panjang, Tak Izinkan LSD-LP2B Dialihkan untuk Daerah Lain

Anom Bagaskoro • Rabu, 20 Mei 2026 | 21:00 WIB
MASA TANAM: Petani Kulon Progo mulai melakukan penanaman padi di lahan sawah. (Anom Bagaskoro/Radar Purworejo)
MASA TANAM: Petani Kulon Progo mulai melakukan penanaman padi di lahan sawah. (Anom Bagaskoro/Radar Purworejo)

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo mengisyaratkan komitmen untuk tak membuka celah pengalihan lahan sawah dilindungi (LSD) maupun lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk daerah lain. Hal ini mempertimbangkan kebijakan nasional sekaligus kepentingan daerah.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, kebijakan daerah secara tegas menolak cadangan lahan sawah milik Bumi Binangun dialihkan untuk memenuhi target daerah lain. Kebijakan ini merespons munculnya permintaan cadangan sawah dari daerah lain yang mengalami krisis lahan sawah.

"Sesuai arahan bupati, kami memang mempertahankan lahan sawah yang ada," ucap Triyono Rabu (20/5).

Baca Juga: Mengupas Khasiat Mengkudu: Manfaat Medis, Fakta Ilmiah, dan Mitos di Balik Si "Buah Busuk"

Triyono menyampaikan, permintaan pengalihan lahan sawah dilakukan untuk mencukupi syarat dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Dalam undang-undang itu, terdapat pelarangan alih fungsi lahan. Selain itu, terdapat Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang mengunci daerah untuk menetapkan kuota 87 persen lahan baku sawah (LBS) menjadi LP2B.

Beberapa kebijakan inilah yang membuat kabupaten kota di DIY tak berkutik. Sebab, beberapa daerah mengalami krisis lahan sawah dikarenakan alih fungsi lahan. Beberapa daerah juga memiliki program pembangunan yang harus menggusur lahan sawah. Mereka akhirnya berbondong-bondong mencari lahan pengganti untuk menutup kekurangan kuota. Termasuk melobi pemkab untuk memberikan celah pengalihan lahan sebagai penutup kuota.

Baca Juga: Keraton Solo Memanas Lagi dengan Gelar Dua Garebeg Besar Idul Adha: Kubu PB XIV Purbaya pada Rabu, Pihak Tedjowulan Minta Bersatu

Saat ini, Kulon Progo memiliki lahan sawah cukup luas dan menjadi wilayah yang diincar. Namun sikap Pemkab mengisyaratkan penolakan. Pemkab Kulon Progo mempertimbangkan kebutuhan lahan untuk jangka panjang.

Isyarat penolakan juga digambarkan oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan. Dalam Rapat Kordinasi Pengendalian Pembangunan Triwulan 1 Kulon Progo awal Mei lalu, Agung merasa lahan sawah milik Bumi Binangun cukup sedikit. Jika daerah lain hendak mengambil alih, nasib Kulon Progo tak bisa berkembang. "Lahan Kulon Progo terbatas, (kalau diberikan ke daerah lain, Red) kita kehilangan pekarangan," tegasnya.

Baca Juga: 50 Titik Bantuan Bioflok dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk Kulon Progo Akan Menyasar KDMP

Agung mengaku telah mengetahui permintaan dari daerah lain untuk kecukupan kuota lahan. Akan tetapi, pemkab berkomitmen untuk memberikan celah pada pengalihan itu. Pertimbangannya berkaitan dengan RTRW dan arah pembangunan.

Pemkab Kulon Progo telah mengusulkan pembentukan RTRW ke pemerintah pusat. Jika terjadi perubahan pada luasan lahan sawah karena peralihan, maka RTRW otomatis tidak disetujui. Padahal RTRW merupakan bagian besar untuk memancing investasi karena ketetapan hukum yang ada. (gas/eno)


 

Editor : Sevtia Eka Nova
#lahan sawah dilindungi (LSD) #lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) #lp2b #Pemkab Kulon Progo #LSD